BREAKINGNEWS

Aset Eks BP Migas Tak Kunjung Dihapus, SKK Migas Hamburkan Rp25,65 M

Aset Eks BP Migas Tak Kunjung Dihapus, SKK Migas Hamburkan Rp25,65 M
SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar buruknya tata kelola aset eks BP Migas di lingkungan SKK Migas.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 68/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, BPK menemukan aset negara senilai Rp25,65 miliar belum dihapuskan sehingga terus membebani keuangan negara, sementara pemerintah tetap menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk menyewa gudang penyimpanan yang sebagian besar tidak lagi dimanfaatkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026), temuan tersebut tercantum dalam LHP atas Belanja Operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Pengelolaan Aset KKKS dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2024.

BPK mengungkapkan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas dan mengalihkan tugasnya kepada SKK Migas, hingga akhir Tahun 2024 masih terdapat aset eks BP Migas yang belum diselesaikan statusnya.

"SKK Migas belum melakukan penghapusan aset eks BP Migas sehingga membebani keuangan SKK Migas sampai dengan Tahun 2024 senilai Rp25,65 miliar," tulis BPK dalam LHP tersebut.

Temuan itu menunjukkan SKK Migas masih menyimpan aset eks BP Migas di gudang yang disewa di Kawasan Pergudangan Pondok Ungu, Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan BPK, kontrak sewa gudang telah berlangsung sejak 2015 hingga 2024 dengan total realisasi biaya mencapai Rp25.649.174.800.

Rinciannya meliputi:

2015: Rp2,07 miliar
2016: Rp2,42 miliar
2017: Rp2,64 miliar
2018: Rp2,57 miliar
2019: Rp2,97 miliar
2020: Rp2,36 miliar
2021: Rp2,72 miliar
2022: Rp2,72 miliar
2023: Rp2,48 miliar
2024: Rp2,66 miliar

Ironisnya, BPK menemukan gudang tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal.

Dari hasil pemeriksaan fisik, gudang menyimpan 6.689 unit aset, terdiri atas 6.375 unit aset eks BP Migas dan 314 unit aset SKK Migas. Namun pemisahan lokasi penyimpanan tidak dilakukan secara jelas sehingga luas gudang yang benar-benar dibutuhkan untuk aset eks BP Migas tidak dapat diketahui.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan banyak aset yang sudah tidak layak digunakan.

BPK mencatat terdapat 1.611 item aset dengan nilai sekitar Rp178 juta yang seharusnya sudah dihapus karena rusak berat. Selain itu, terdapat 1.809 item aset senilai sekitar Rp771 juta yang juga diusulkan untuk dihapus.

Sementara hasil inventarisasi internal SKK Migas menunjukkan dari 3.571 item aset senilai Rp944,64 juta, sebanyak 1.906 item berada dalam kondisi rusak ringan, rusak berat, atau bahkan tanpa keterangan kondisi.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Padahal, sejak 2021 hingga 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah berkali-kali meminta SKK Migas menyelesaikan pelepasan maupun penghapusan aset eks BP Migas melalui mekanisme BMN.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, aset tersebut masih belum diselesaikan.

BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun PMK Nomor 12/PMK.02/2014 yang mewajibkan pengelolaan aset dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Akibatnya, menurut BPK, negara harus terus menanggung dua kerugian sekaligus.

Pertama, penyelesaian status aset eks BP Migas menjadi berlarut-larut. Kedua, APBN terbebani biaya sewa gudang sebesar Rp25.649.174.800 yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.

BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena Kepala SKK Migas tidak cermat mengawasi kinerja Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang BMN, serta Sekretaris SKK Migas selaku KPA/KPB tidak cermat mengelola aset eks BP Migas sehingga terus menimbulkan beban bagi SKK Migas.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala SKK Migas memerintahkan Sekretaris SKK Migas segera menyelesaikan penghapusan aset eks BP Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan pengawasan agar persoalan serupa tidak terus membebani keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Aset Eks BP Migas Tak Kunjung Dihapus, SKK Migas Hamburkan.. | Monitor Indonesia