Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lemahnya tata kelola aset dan sistem informasi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Akibatnya, aset bernilai sedikitnya Rp525,35 miliar dan USD696.670 belum dilaporkan, sementara proses pencatatan dan pengendalian aset dinilai belum memadai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 68/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 mengenai Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2024, sebagaimana dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026).
BPK secara tegas menyatakan bahwa proses bisnis dan sistem informasi SKK Migas belum mampu mendukung penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas secara memadai.
"Proses Bisnis dan Sistem Informasi SKK Migas belum mendukung penatausahaan BMN Hulu Migas sehingga terdapat BMN Hulu Migas yang belum dilaporkan minimal Rp525,35 miliar dan USD696,67 ribu," tulis BPK dalam LHP tersebut.
Menurut BPK, akar persoalan bermula dari belum terintegrasinya berbagai aplikasi yang digunakan SKK Migas dalam penyusunan laporan BMN Hulu Migas. Kondisi itu sebenarnya telah menjadi temuan pemeriksaan sejak beberapa tahun sebelumnya, namun rekomendasi yang diberikan belum dijalankan secara optimal.
BPK mengungkap sedikitnya terdapat lima kelemahan mendasar dalam pengelolaan aset SKK Migas, yakni:
Proses bisnis belum mencakup seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), serta Financial Quarterly Report (FQR) sehingga berpotensi menyebabkan aset tidak tercatat.
Dokumen WP&B hanya menjelaskan estimasi biaya tanpa mendukung perencanaan aset secara memadai.
Pengendalian biaya perolehan aset dalam FQR belum memadai sehingga memicu kesalahan pencatatan aset.
Penyusunan laporan BMN Hulu Migas belum memadai sehingga pengendalian atas kewajaran nilai aset menjadi lemah.
Penyusunan laporan keuangan BMN Hulu Migas belum sepenuhnya menggunakan sistem informasi yang memadai.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, BPK menemukan aset pada Neraca UAKPA BMN Tahun 2024 belum dilaporkan sedikitnya Rp525.349.545.990,81 dan USD696.673,96. Selain itu, potensi terjadinya pengadaan BMN yang tidak sesuai perencanaan meningkat dan laporan keuangan yang disampaikan dinilai tidak akurat.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena SKK Migas belum cermat menyusun, menetapkan, dan menjalankan prosedur lanjutan guna menjamin keamanan serta keakuratan data pengelolaan BMN Hulu Migas.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan aplikasi. Meski KKKS telah menggunakan Chart of Account (CoA) sesuai standar, SKK Migas belum mengoptimalkan integrasi seluruh sistem sehingga proses pencatatan aset masih bergantung pada berbagai aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri.
Selain itu, penggunaan laporan aset KKKS sebagai dasar penyusunan laporan BMN oleh SKK Migas dinilai masih menyisakan berbagai kelemahan. Verifikasi dokumen perolehan aset belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan akuntansi dan pelaporan BMN, sehingga kualitas data masih dipertanyakan.
BPK menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diperbaiki. Karena itu, auditor negara merekomendasikan Kepala SKK Migas agar segera melaporkan seluruh aset yang belum tercatat pada Neraca UAKPA BMN Tahun 2024 senilai sedikitnya Rp525.349.545.990,81 dan USD696.673,96.
Selain itu, Komisi Pengawas SKK Migas diminta mengawasi dan memerintahkan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan penyusunan laporan, memperkuat pengendalian internal, menjamin keamanan serta keakuratan data BMN, sekaligus mengintegrasikan seluruh aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.
Menanggapi rekomendasi tersebut, SKK Migas menyatakan akan berkoordinasi dengan KKKS dalam rangka pemutakhiran data aset serta melaporkan hasilnya pada Laporan Keuangan BMN Hulu Migas UAKPA Tahun 2025.
