BREAKINGNEWS

Nyaris 3 Tahun Tanpa Tersangka, Penyidikan Korupsi BPDPKS Rp176,1 T Monumen Impunitas?

Nyaris 3 Tahun Tanpa Tersangka, Penyidikan Korupsi BPDPKS Rp176,1 T Monumen Impunitas?
Kelapa Sawit (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Nyaris tiga tahun sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, perkara yang ditangani bukan menyangkut nilai kecil. Sepanjang periode 2015–2023, BPDPKS mengelola dana mencapai sekitar Rp176,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 91,3 persen dialokasikan sebagai insentif biodiesel kepada korporasi besar, sementara alokasi untuk penelitian, pengembangan, peningkatan sumber daya manusia, hingga program bagi petani sawit rakyat masing-masing bahkan tidak mencapai satu persen.

Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria.

Kepada Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026), Kurnia menilai penyidikan yang berlangsung terlalu lama tanpa penetapan tersangka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Publik tentu berhak mempertanyakan perkembangan perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan selama bertahun-tahun. Dalam perspektif penegakan hukum, setiap proses penyidikan memang harus dilakukan secara cermat dan berbasis alat bukti, tetapi pada saat yang sama aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Kurnia.

Menurutnya, tidak ada aturan yang menentukan batas waktu pasti lamanya penyidikan. Namun, semakin panjang sebuah perkara berada dalam tahap penyidikan tanpa perkembangan signifikan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi publik.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi mengenai perkembangan penyidikan menjadi penting agar tidak muncul asumsi bahwa perkara berjalan di tempat," ujarnya.

Kurnia menegaskan, apabila penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, maka proses pembuktian harus diarahkan untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

"Kalau memang alat bukti belum mencukupi tentu penyidik harus melengkapinya. Tetapi apabila bukti telah memadai, maka keberanian menetapkan tersangka juga menjadi bagian dari kepastian hukum. Semua harus tetap berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan opini," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara BPDPKS memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi.

"Ini menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah sangat besar, menyangkut kepentingan petani, subsidi biodiesel, hingga tata kelola keuangan negara. Karena itu penyelesaiannya harus benar-benar transparan agar publik mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola dan apakah terdapat penyimpangan pidana atau tidak," jelasnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pernah menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

"Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum, tapi tetap jalan," ujar Harli kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/3/2025).

Pernyataan itu kemudian memunculkan kritik karena istilah "penyidikan umum" dinilai berlangsung terlalu lama tanpa adanya perkembangan berupa penetapan tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Kuntadi, juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi pertanggungjawaban pidana.

"Kami masih mencari simpul pertanggungjawabannya. Prosesnya terus berjalan dan belum selesai," kata Kuntadi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan proses tersebut akan memasuki tahap berikutnya.

Dana Petani, Korporasi yang Menikmati?

Sorotan terhadap tata kelola BPDPKS sebelumnya juga datang dari kalangan DPR.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai tujuan utama pembentukan dana sawit semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Dana sawit itu sejatinya untuk peremajaan sawit rakyat. Tapi faktanya, kelapa sawit rakyat justru anggarannya dimakan korporasi," ujarnya kepada Monitorindonesia.com.

Senada, Anggota Komisi III DPR Santoso menilai tata kelola BPDPKS perlu dievaluasi secara menyeluruh.

"Kinerja BPDPKS amburadul. Ini mirip kasus BTS Kominfo. Uang iuran disalahgunakan, tapi siapa di atasnya belum disentuh," katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

"Kasus ini tidak boleh di-SP3. Ini uang negara. Harus dibawa ke pengadilan dan dibuka secara terang benderang," tegas Boyamin.

Triliunan Rupiah Mengalir ke Korporasi

Berdasarkan data yang dihimpun Monitorindonesia.com, sekitar Rp57,7 triliun dana insentif biodiesel mengalir kepada puluhan perusahaan sepanjang 2016–2020.

Sejumlah grup usaha menerima insentif secara rutin selama bertahun-tahun, di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia sekitar Rp8,76 triliun, PT Musim Mas Rp7,19 triliun, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sekitar Rp8,99 triliun, PT Bayas Biofuels sekitar Rp3,5 triliun, PT LDC Indonesia sekitar Rp2,77 triliun, PT Permata Hijau Palm Oleo sekitar Rp2,63 triliun, PT SMART Tbk sekitar Rp2,41 triliun, PT Ciliandra Perkasa sekitar Rp2,18 triliun, PT Tunas Baru Lampung Tbk sekitar Rp2,08 triliun, serta sejumlah perusahaan lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan penerima insentif biodiesel.

Pada 31 Oktober 2023, penyidik memeriksa perwakilan PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Selanjutnya pada 2 November 2023 diperiksa saksi dari PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan.

Pada 7 November 2023, giliran saksi dari PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, PT Jhonlin Agro Raya serta pihak PT Pertamina yang dimintai keterangan.

Kemudian pada 9 November 2023 penyidik kembali memeriksa saksi dari PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan dan aliran dana bernilai puluhan triliun rupiah telah dipetakan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPDPKS juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com.

Kondisi tersebut membuat publik terus menunggu kejelasan arah penyidikan. Di tengah besarnya dana yang dikelola dan luasnya dampak terhadap tata kelola industri sawit nasional, penyelesaian perkara ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan negara dalam skala besar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

3 Penyidikan Korupsi BPDPKS Tanpa Tersangka, Ada Apa? | Monitor Indonesia