Jakarta, MI – Pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah dugaan tindak pidana korupsi pada Tahun Buku 2024–2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut membuka babak baru pengawasan terhadap tata kelola keuangan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis ketenagalistrikan nasional.
Laporan disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.
Farizky mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada perusahaan pelat merah yang memegang peran vital dalam penyediaan listrik nasional.
Ia menyebut terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun merugikan kepentingan publik.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Farizky dikutip Minggu (28/6/2026).
Ia berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Farizky juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMN harus selalu berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap dana yang dikelola perusahaan negara pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara.
Pelaporan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari pengawasan publik agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) maupun Kejaksaan Agung terkait substansi laporan tersebut.
Dugaan yang disampaikan pelapor masih berada pada tahap awal dan memerlukan proses verifikasi, pendalaman, serta penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
