Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet temuan dalam pengelolaan belanja dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 3/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.03/1/2026 tertanggal 9 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan belanja dan BMN DPR untuk Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK menemukan berbagai penyimpangan mulai dari pembayaran tunjangan tanpa dasar yang jelas, kelebihan pembayaran belanja barang, hingga ribuan aset negara yang belum diketahui keberadaannya.
BPK menegaskan dalam bagian dasar kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja dan BMN pada DPR.
"BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Belanja dan BMN pada DPR TA 2024 s.d. Triwulan III TA 2025," demikian kutipan LHP BPK.
Salah satu temuan terbesar adalah realisasi belanja pegawai dari pembayaran Tunjangan Selisih (Tunsil).
BPK menyebut pembayaran tunjangan tersebut mencapai Rp19,43 miliar, namun tidak memiliki dasar yang jelas sesuai tujuan pemberian tunjangan.
"Realisasi Belanja Pegawai dari Pembayaran Tunjangan Selisih (Tunsil), sehingga pembayaran tunjangan tersebut sebesar Rp19,43 miliar tidak memiliki dasar yang jelas sesuai dengan tujuan tunjangan dimaksud," tulis BPK.
Selain itu, auditor negara juga menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pada kegiatan Election Visit Program, Sidang IAPF, dan Sidang WWF, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp320,28 juta serta pemborosan keuangan negara sebesar Rp162,74 juta.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa, di antaranya pekerjaan cleaning service gedung DPR, pemeliharaan halaman gedung, pemeliharaan wisma DPR, produksi Program TVR Parlemen, hingga belanja pemeliharaan dan persediaan dengan total nilai mencapai Rp596,35 juta.
Masalah lain yang menjadi sorotan BPK adalah lemahnya pengelolaan aset negara di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam inventarisasi BMN, auditor menemukan 1.322 aset peralatan dan mesin belum diberi label Nomor Urut Pendaftaran (NUP).
Lebih jauh lagi, terdapat 1.242 NUP aset dengan nilai perolehan mencapai Rp25,12 miliar yang belum diketahui keberadaannya, sehingga dinilai berpotensi hilang maupun disalahgunakan.
"Terdapat aset peralatan dan mesin yang belum diberi label nomor inventaris barang sebanyak 1.322 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan belum diketahui keberadaannya sebanyak 1.242 NUP dengan nilai perolehan sebesar Rp25,12 miliar sehingga berpotensi hilang dan terjadi penyalahgunaan," demikian ditegaskan BPK.
Selain temuan tersebut, daftar hasil pemeriksaan BPK juga memuat berbagai persoalan lainnya, antara lain:
Pembayaran tunjangan pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Kelebihan pembayaran pekerjaan cleaning service dan pemeliharaan gedung.
Penayangan dan produksi program televisi serta radio parlemen yang tidak sesuai ketentuan.
Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp139,62 juta.
Kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung serta denda keterlambatan senilai Rp355,79 juta.
Perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang belum memadai.
Pemanfaatan BMN berupa sewa Gedung Kantin Demokrasi yang belum sesuai ketentuan.
Penatausahaan aset tetap dan aset tak berwujud yang belum tertib.
Penatausahaan aset tetap pada Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang belum sesuai ketentuan.
Meski mengungkap berbagai penyimpangan tersebut, BPK dalam kesimpulannya tetap menyatakan bahwa secara keseluruhan pengelolaan belanja dan BMN DPR telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, dengan pengecualian atas sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
Temuan-temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Sekretariat Jenderal DPR untuk memperbaiki tata kelola anggaran, memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta menertibkan pengelolaan aset negara guna mencegah potensi kerugian dan penyalahgunaan di masa mendatang.
