Jakarta, MI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum segera membongkar jika benar terdapat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara di tubuh perusahaan listrik pelat merah itu.
Laporan disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, pengaduan tersebut telah tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.
Farizky menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara pada salah satu BUMN strategis yang mengelola sektor ketenagalistrikan nasional.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola BUMN yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Farizky dikutip Minggu (28/6/2026).
Ia meminta Kejaksaan Agung menangani laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Farizky juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola BUMN pada hakikatnya bersumber dari kepentingan negara dan masyarakat sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaporan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari kontrol publik agar pengelolaan keuangan negara tidak menjadi ruang yang kebal dari pengawasan dan setiap dugaan penyimpangan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Dengan demikian, dugaan yang disampaikan pelapor masih berada pada tahap awal dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pendalaman, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
