BREAKINGNEWS

Sidang MK: Ahli Sebut Korupsi MBG Pertanda Boroknya Tatakelola Program

Sidang MK: Ahli Sebut Korupsi MBG Pertanda Boroknya Tatakelola Program
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) justru menghadirkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keterangan ahli yang dihadirkan DPR dinilai semakin menguatkan kritik bahwa program tersebut berpotensi menjadi lahan penyimpangan anggaran jika tata kelolanya tidak segera dibenahi.

Sidang yang digelar Selasa (23/6) merupakan lanjutan dari perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Dalam persidangan, DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, sebagai ahli.

Cecep mengungkap berbagai persoalan yang telah muncul selama implementasi MBG, mulai dari laporan makanan basi dan tidak layak konsumsi, persoalan higienitas dapur, penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran, persoalan sampah, dampak terhadap proses pembelajaran, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sederet persoalan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola MBG masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh agar tujuan program tidak melenceng dari sasaran.

"Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh," ujar Cecep sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (28/6/2026).

Ia menegaskan keberhasilan MBG tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, tetapi sangat bergantung pada kualitas pengelolaan program. Cecep juga mengingatkan agar MBG tidak berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, maupun ruang praktik korupsi.

Meski demikian, Cecep menilai penghentian total program MBG masih terlalu dini. Ia menyarankan agar program difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi, disertai pembenahan manajemen dan tata kelola secara menyeluruh.

Di sisi lain, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menilai keterangan ahli DPR justru memperkuat dalil permohonan yang mereka ajukan.

Anggota Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Daniel Winarta, mengatakan pernyataan Cecep menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan perbaikan sarana-prasarana sekolah.

"Beliau menyatakan bahwa perlu ada prioritas dalam anggaran pendidikan, dan anggaran MBG yang diambil dari anggaran pendidikan tidak boleh menggantikan anggaran untuk kesejahteraan guru dan perbaikan sarana-prasarana pendidikan. Ini semakin menguatkan permohonan kami," kata Daniel.

Pandangan serupa disampaikan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K. Wahid. Ia menilai persoalan MBG tidak lagi sebatas isu teknis pelaksanaan, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Menurut Edy, apabila anggaran pendidikan yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pemenuhan hak atas pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang masih menyisakan banyak persoalan, maka kualitas pendidikan serta perlindungan hak konstitusional masyarakat ikut dipertaruhkan.

"Negara tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan melalui kebijakan yang tidak terukur, tidak tepat sasaran, dan terbukti menimbulkan penyimpangan anggaran," tegasnya.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia kini mendesak agar pelaksanaan MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dihentikan sementara hingga Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum atas konstitusionalitas ketentuan tersebut.

Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa perluasan makna "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam UU APBN 2026 berpotensi membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan di luar kepentingan utama penyelenggaraan pendidikan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Sidang MK: Ahli Sebut Korupsi MBG Pertanda Boroknya Tatakelo | Monitor Indonesia