BREAKINGNEWS

PB HMI Desak Kejagung Bongkar Skandal Audit BPK Tambang Sultra

PB HMI Desak Kejagung Bongkar Skandal Audit BPK Tambang Sultra
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan reklamasi dan pascatambang kembali menjadi sorotan.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai berbagai temuan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PB HMI meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga mengevaluasi proses penerbitan izin hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mengatakan dorongan tersebut berangkat dari hasil pemeriksaan BPK Tahun 2023 yang menemukan masih banyak ketidaksesuaian dalam penyusunan rencana reklamasi, rencana pascatambang, hingga pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang.

"Temuan tersebut menunjukkan masih adanya IUP tahap eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, IUP operasi produksi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi, serta IUP operasi produksi yang belum menempatkan jaminan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Munawir dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap regulasi di sektor pertambangan, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.

PB HMI mengacu pada sejumlah data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 yang mencatat masih terdapat 165 IUP tahap eksplorasi yang belum memiliki dokumen rencana reklamasi serta 166 IUP tahap eksplorasi yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah IUP operasi produksi yang belum melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari rencana reklamasi, rencana reklamasi lanjutan hingga 2023, studi kelayakan, hingga dokumen lingkungan hidup.

Munawir menilai kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kelalaian memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Fakta-fakta tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan kelalaian serius dalam tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Sulawesi Tenggara," katanya.

PB HMI juga menyoroti dugaan belum dipatuhinya ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Agung mengusut seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan reklamasi dan pascatambang di Sulawesi Tenggara, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran terkait pengelolaan reklamasi dan pascatambang di Sulawesi Tenggara.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegas Munawir.

PB HMI menilai tindak lanjut atas temuan BPK menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.

Organisasi tersebut berharap seluruh pemegang IUP memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

PB HMI Desak Kejagung Bongkar Skandal Tambang Sultra | Monitor Indonesia