BREAKINGNEWS

Fasilitas Negara Diduga Dipakai PSI, Audit Diminta

Fasilitas Negara Diduga Dipakai PSI, Audit Diminta
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dugaan pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan tajam.

Penggunaan aset milik negara itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih tercatat sebagai pengurus inti PSI.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai peminjaman gedung, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, etika penyelenggara negara, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Gedung diklat merupakan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, pemeliharaan, hingga listriknya berasal dari APBN atau uang rakyat. Ketika aset negara digunakan untuk kegiatan internal partai politik, publik berhak mempertanyakan batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai," kata Mukhsin dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Mukhsin, secara etika politik terdapat dua persoalan mendasar. Pertama, kaburnya batas antara fungsi pemerintahan dan kepentingan politik praktis.

Fasilitas negara, kata dia, semestinya hanya dipergunakan untuk pelayanan publik maupun tugas resmi pemerintahan, bukan untuk menunjang aktivitas partai politik.

Kedua, muncul dugaan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan yang dimiliki Raja Juli Antoni sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik.

"Pejabat negara wajib mengutamakan kepentingan publik. Jika aset yang berada di bawah kewenangannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi akan tergerus," ujarnya.

Mukhsin juga menilai penggunaan aset negara tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang mengharuskan penggunaan aset pemerintah oleh pihak lain dilakukan melalui prosedur perizinan resmi serta pembayaran sewa sesuai ketentuan.

Selain itu, ia mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang melarang pejabat memanfaatkan jabatan maupun fasilitas negara untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Mukhsin juga menyinggung Pasal 420 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait barang yang berada dalam penguasaannya.

"Tanpa adanya izin resmi dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI patut diduga sebagai penyimpangan dalam pengelolaan aset negara," tegasnya.

Atas dasar itu, Matahukum mendesak Kementerian Kehutanan membuka seluruh dokumen terkait penggunaan gedung tersebut kepada publik, termasuk dasar hukum peminjaman, surat izin, serta bukti pembayaran apabila memang dilakukan sesuai prosedur.

Organisasi itu juga meminta Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.

Selain itu, Mukhsin mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit serta penelusuran untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan fasilitas publik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Partai Solidaritas Indonesia terkait tudingan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Fasilitas Negara Diduga Dipakai PSI, Audit Diminta | Monitor Indonesia