Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran Tunjangan Selisih (Tunsil) kepada pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI senilai Rp19,43 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar yang jelas sesuai tujuan pemberian tunjangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 3/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.03/1/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang Pengelolaan Belanja dan Barang Milik Negara pada Dewan Perwakilan Rakyat Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026).
Dalam laporannya, BPK mengungkap realisasi belanja pegawai untuk pembayaran Tunjangan Khusus/Kegiatan/Kinerja Tahun 2024 sebesar Rp153.192.876.311 dan Tahun 2025 hingga Triwulan III sebesar Rp181.315.436.431, termasuk di dalamnya pembayaran Tunjangan Selisih (Tunsil) bagi PNS DPR.
Namun, auditor negara menemukan bahwa pembayaran Tunsil pada periode Oktober 2024 hingga Februari 2025 justru tidak memenuhi tujuan awal pemberian tunjangan tersebut.
"Keadaan di atas mengakibatkan realisasi Belanja Pegawai dari pembayaran Tunjangan Selisih sebesar Rp19.431.182.200,00 tidak memiliki dasar yang jelas sesuai dengan tujuan tunjangan dimaksud," tegas BPK sebagaimana dalam laporannya.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena kebijakan dasar pemberian Tunjangan Selisih dalam Peraturan Sekjen DPR tidak selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Selain itu, auditor juga menemukan bahwa Sekretariat Jenderal DPR belum memiliki prinsip pemberian Tunsil yang jelas kepada pegawai sehingga implementasinya menyimpang dari tujuan kebijakan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024;
2. Surat Menteri Keuangan Nomor SR-724/MK.02/2016;
3. Surat Menteri Keuangan Nomor S-1145/MK.02/2024; dan
4. Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Produk Hukum Sekretariat Jenderal DPR.
Atas temuan tersebut, Sekretariat Jenderal DPR menyampaikan akan memperbaiki aturan mengenai pemberian Tunjangan Selisih melalui koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi tegas agar perbaikan segera dilakukan agar pembayaran tunjangan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Sekretaris Jenderal DPR memperbaiki Peraturan Sekretaris Jenderal terkait pemberian Tunjangan Selisih dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui koordinasi bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Jenderal DPR, sebagaimana dicatat dalam LHP, menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya pada Triwulan I Tahun 2026.
