Bandung, MI– Fakta demi fakta dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) terus terungkap. Polisi menyebut pelaku, Taufik Hidayat (30), menjadikan kekasihnya sebagai pelampiasan emosi selama bertahun-tahun akibat cemburu berlebihan dan tekanan dari pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector).
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, hampir setiap persoalan yang dialami pelaku berujung pada aksi kekerasan terhadap YTR. Korban menjadi sasaran amarah setiap kali pelaku menghadapi masalah dalam pekerjaannya.
"Korban memberikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan. Pekerjaannya adalah debt collector, jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam pekerjaan ya cekcok," kata Ruddi.
Penyelidikan polisi juga mengungkap sisi lain karakter Taufik yang dikenal temperamental. Dari hasil pemeriksaan terhadap keluarganya, pelaku ternyata tidak hanya brutal terhadap korban, tetapi juga kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.
"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ujar Ruddi.
Menurutnya, sifat emosional dan temperamental pelaku telah berlangsung lama dan menjadi pola perilaku yang berulang.
Taufik ditangkap aparat kepolisian di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan itu mengakhiri pelarian pelaku yang diduga telah menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyiksaan berkepanjangan tersebut, korban mengalami luka fisik serius, termasuk gangguan permanen pada penglihatannya. Meski demikian, kondisi YTR kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban sudah dapat berkomunikasi, makan sendiri, dan mulai mampu duduk tanpa bantuan.
Atas perbuatannya, Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yakni Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.**
