BREAKINGNEWS

Aset Negara untuk Agenda PSI? BPK dan KPK Didesak Turun Tangan

Aset Negara untuk Agenda PSI? BPK dan KPK Didesak Turun Tangan
Raja Juli Antoni dan Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memicu gelombang kritik.

Pemanfaatan aset negara itu dinilai membuka ruang dugaan konflik kepentingan sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah menjaga netralitas fasilitas publik.

Sorotan menguat karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih tercatat sebagai salah satu petinggi PSI. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persepsi adanya percampuran kepentingan negara dengan kepentingan politik praktis apabila penggunaan aset negara tidak dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipersempit hanya sebagai peminjaman gedung. Menurutnya, isu ini menyentuh aspek integritas penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola aset negara, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

"Gedung diklat merupakan Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, pemeliharaan, hingga listriknya berasal dari APBN atau uang rakyat. Ketika aset negara digunakan untuk kegiatan internal partai politik, publik berhak mempertanyakan batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai," kata Mukhsin, dikutip Senin (29/6/2026).

Mukhsin menilai terdapat persoalan etika yang serius apabila fasilitas negara digunakan untuk kepentingan organisasi politik. Menurutnya, aset yang dibiayai oleh uang rakyat semestinya diprioritaskan untuk pelayanan publik, pendidikan aparatur, serta pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan menjadi lokasi kegiatan internal partai politik.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan Raja Juli Antoni sebagai pejabat negara sekaligus elite partai politik. Dalam kondisi demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset kementerian, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap partai tertentu.

"Pejabat negara wajib mengutamakan kepentingan publik. Jika aset yang berada di bawah kewenangannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi akan tergerus," ujarnya.

Menurut Mukhsin, apabila penggunaan gedung tersebut tidak melalui mekanisme perizinan resmi serta tidak disertai pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta regulasi turunannya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang setiap pejabat memanfaatkan jabatan maupun fasilitas negara untuk memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu.

Mukhsin juga menyinggung ketentuan dalam KUHP yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terhadap barang yang berada dalam penguasaannya apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tanpa adanya izin resmi dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan aset negara. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat," tegasnya.

Matahukum pun mendesak Kementerian Kehutanan membuka seluruh dokumen terkait penggunaan gedung tersebut kepada publik, mulai dari dasar hukum pemanfaatan, surat persetujuan, mekanisme pemberian izin, hingga bukti pembayaran sewa apabila memang telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Organisasi itu juga meminta Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Tak hanya itu, Matahukum mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pemanfaatan aset negara tersebut serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara dalam penggunaan Gedung Pusdiklat Kementerian Kehutanan untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan kepentingan partai politik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Partai Solidaritas Indonesia mengenai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Aset Negara untuk Agenda PSI? BPK dan KPK Didesak Turun.... | Monitor Indonesia