Jakarta, MI – Sudah berbulan-bulan sejak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Namun hingga kini, publik masih dibuat bertanya-tanya: sejauh mana sebenarnya perkembangan perkara yang sempat disebut sebagai salah satu kasus terbesar di sektor kehutanan tersebut?
Penggeledahan yang saat itu menyita perhatian publik berlangsung pada akhir Januari 2026. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik membawa berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan tata kelola kebun dan industri sawit selama hampir satu dekade.
Namun setelah operasi besar tersebut, perkembangan perkara justru dinilai berjalan sangat lambat.
Belum ada penetapan tersangka baru yang diumumkan kepada publik. Nama-nama yang diduga memiliki peran penting juga belum tersentuh secara terbuka. Bahkan, Siti Nurbaya sendiri hingga kini belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar. Publik mulai mempertanyakan apakah penyidikan benar-benar bergerak menuju pengungkapan aktor utama atau justru berhenti di tengah jalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
"Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024," ujar Syarief saat itu.
Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa Kejaksaan Agung akan membongkar dugaan praktik korupsi yang selama bertahun-tahun disebut menjadi persoalan serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan industri sawit nasional.
Apalagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga pernah mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan menyebut adanya pejabat eselon I maupun eselon II di lingkungan Kementerian LHK yang telah masuk dalam proses hukum.
"Yang pasti ada. Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata Burhanuddin kala itu.
Sayangnya, hingga kini identitas pejabat yang dimaksud belum pernah diumumkan kepada publik.
Sementara itu, sumber Monitorindonesia.com yang mengetahui jalannya penyidikan menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan jumlahnya disebut telah mencapai sedikitnya 77 orang yang berasal dari unsur kementerian, swasta hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan kawasan hutan.
Sumber tersebut juga mengungkap bahwa salah satu temuan penting penyidik adalah dugaan adanya transaksi keuangan bernilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah yang mengalir kepada oknum pejabat Kementerian LHK.
Diduga, aliran dana tersebut berkaitan dengan proses perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan sawit maupun kepentingan usaha lainnya.
Selain itu, penyidik juga dikabarkan menemukan dugaan penggunaan perusahaan cangkang (paper company) sebagai media transaksi keuangan untuk menyamarkan aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum diuji di persidangan.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan 2026, perkara yang sempat menggemparkan publik itu belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka secara terbuka maupun pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Dewan Pendiri dan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi, menilai Kejaksaan Agung perlu segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
"Kami melihat ada keganjilan serius. Di satu sisi Kejagung mengatakan proses penyidikan masih berjalan, tetapi di sisi lain masyarakat tidak melihat perkembangan yang nyata. Belum ada tersangka yang diumumkan, belum ada langkah hukum yang benar-benar menunjukkan bahwa kasus ini bergerak menuju penyelesaian," kata La Ode Hasanuddin Kansi kepada Monitorindonesia.com.
Menurutnya, penggeledahan besar-besaran seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang lebih luas, bukan justru berhenti sebagai rangkaian tindakan penyidikan tanpa kepastian hukum.
"Publik tentu berharap penggeledahan itu bukan sekadar kegiatan prosedural. Kalau memang alat bukti sudah diperoleh, maka proses hukum harus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan sektor strategis bernilai ekonomi sangat besar.
"Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan. Karena itu masyarakat berhak mengetahui sampai di mana perkembangan penyidikannya," katanya.
Kasus ini sendiri memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar dugaan suap.
Selama bertahun-tahun, tata kelola kawasan hutan dan perkebunan sawit menjadi salah satu sektor yang paling banyak menuai kritik. Mulai dari persoalan pelepasan kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, hingga kebijakan penyelesaian administratif terhadap perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan.
Sejumlah organisasi lingkungan bahkan menilai kebijakan tersebut telah memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan tertentu sekaligus mengurangi efek jera terhadap pelanggaran kehutanan.
Direktur Genesis, Egi, menilai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung seharusnya menjadi momentum untuk membongkar dugaan korupsi yang bersifat sistemik di sektor kehutanan.
"Penegakan hukum ini tidak boleh berhenti pada individu semata, tetapi harus membuka secara menyeluruh praktik korupsi yang telah lama menggerogoti tata kelola kehutanan," ujarnya. (wan)
Menurut Egi, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyalahgunaan kewenangan terkait perubahan kawasan hutan maupun tata kelola industri sawit, maka negara perlu mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sendiri memastikan perkara tersebut belum dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Mei 2026 hanya memberikan jawaban singkat mengenai kelanjutan perkara tersebut.
"Lanjut," katanya.
Pernyataan tersebut memang menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Namun hingga kini publik masih menunggu bentuk konkret dari kelanjutan tersebut.
Apakah penyidik akan segera memanggil dan memeriksa para pihak yang dinilai memiliki peran sentral?
Apakah nama-nama pejabat yang sebelumnya disebut telah terinventarisasi akan segera diumumkan?
Ataukah perkara yang sempat menjadi perhatian nasional itu akan terus menggantung tanpa kepastian hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas.
Yang pasti, semakin lama perkara ini tidak menunjukkan perkembangan yang dapat diukur, semakin besar pula tuntutan publik agar Kejaksaan Agung membuka secara transparan perkembangan penyidikan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi tata kelola sumber daya alam bernilai triliunan rupiah, kepastian hukum bukan hanya menjadi kebutuhan proses penyidikan, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
