Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Modus yang diungkap bukan sekadar pungutan liar, melainkan dugaan setoran ilegal yang diduga menjadi "tiket" agar permohonan izin tinggal diproses tanpa dipersulit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran uang dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dugaan tersebut didalami saat pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (25/6/2026) dan Jumat (26/6/2026) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Pada Kamis, penyidik memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, yakni Direktur CV VAB berinisial IGAW, Staf Operasional CV VAB NLGRW, Staf Keuangan CV VAB SD, dua wiraswasta berinisial MNCM dan ANT, serta ARD yang merupakan staf PT BS sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian.
"Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar dokumen keimigrasian diproses tanpa hambatan. KPK menduga, biro jasa yang menolak memberikan setoran justru dipersulit saat mengurus permohonan.
"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'," ungkap Budi.
Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan melalui penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. KPK menduga pelayanan publik telah dijadikan alat untuk menekan pemohon agar menyerahkan uang di luar ketentuan resmi.
Pada Jumat (26/6/2026), penyidik kembali memeriksa dua saksi, yakni NKB selaku staf PT BS dan IGNPA yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya didalami terkait dugaan adanya permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi.
KPK mengungkap nominal setoran ilegal itu bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta, bergantung pada jenis dokumen keimigrasian yang diurus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa hasil penyidikan juga mengindikasikan aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut tidak berhenti di tingkat kantor imigrasi daerah.
Uang itu disinyalir turut mengalir ke lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan KPK.
