BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Periksa Direksi PLN Atas Dugaan Korupsi PT PLN

Kejagung Didesak Periksa Direksi PLN Atas Dugaan Korupsi PT PLN
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menghadapi ujian besar dalam agenda pemberantasan korupsi setelah menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025.

Masuknya laporan tersebut dinilai menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu disampaikan oleh Farizky Widiyana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 25 Juni 2026. Pengaduan tersebut telah tercatat secara resmi di Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Laporan tersebut memunculkan tuntutan agar Kejagung segera melakukan langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Sekretaris Jenderal LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai penanganan laporan ini menjadi tolok ukur independensi Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di institusi strategis.

"Surat laporan sudah resmi masuk ke meja Jampidsus dengan nomor registrasi yang jelas. Ini adalah ujian nyata bagi independensi dan keberanian Kejaksaan Agung. Kami mendesak Jaksa Agung dan Jampidsus segera bergerak cepat. Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan korporasi negara," kata Mukhsin, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, pengelolaan keuangan PLN selama Tahun Buku 2024–2025 perlu diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh melalui proses penyelidikan yang profesional guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Mukhsin juga meminta penyidik tidak berhenti pada tahap telaah administrasi, tetapi berani memanggil jajaran direksi maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan.

"Kejagung harus berani memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pihak terkait di PT PLN (Persero). Jangan biarkan laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan berkas. Jika Kejagung mampu membongkar kasus-kasus besar sebelumnya, tidak ada alasan untuk ragu mengusut dugaan penyimpangan di PLN," tegasnya.

Di sisi lain, pelapor Farizky Widiyana menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara, khususnya di sektor ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan publik.

Ia mengatakan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung agar dilakukan pendalaman secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel," ujar Farizky.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung maupun PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sampai adanya proses penyelidikan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Monitorindonesia.com terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung guna mendapatkan klarifikasi substantif atas materi pelaporan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Periksa Direksi PLN Atas Dugaan Korupsi PT | Monitor Indonesia