Jakarta, MI – Skandal dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berpotensi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan menyusul munculnya sejumlah nama dalam persidangan yang diduga ikut menerima aliran uang, namun hingga kini belum diproses secara hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (29/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan harapan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang kini menjalani proses hukum, melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil praktik suap.
Di sisi lain, penyidik KPK bersama Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II terhadap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, pada Jumat (26/6/2026). Pelimpahan itu menandai selesainya proses penyidikan sehingga perkara siap dibawa ke meja hijau.
Menurut Budi, seluruh unsur formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap sehingga konstruksi perkara yang dibangun penyidik akan diuji dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang terhadap tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap sekaligus gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Dalam perkara tersebut, pimpinan Blueray Cargo Group John Field didakwa sebagai pemberi suap bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Jaksa meyakini suap diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan mendapat perlakuan khusus dan lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
John Field dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Namun, sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju pada para terdakwa. Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana, tetapi hingga kini belum berstatus tersangka.
Di antaranya muncul nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut diduga menerima sekitar Rp21 miliar, serta mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut diduga menerima sekitar Rp30 miliar.
Hingga saat ini, belum ada proses hukum terhadap kedua nama tersebut. Dugaan yang muncul di persidangan itu juga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan sinyal pengembangan penyidikan yang disampaikan KPK, publik kini menunggu apakah lembaga antirasuah benar-benar akan menelusuri seluruh aliran uang dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun posisi di institusi.
