BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Aset Migas Rp285,8 Miliar Mangkrak, Pakar Minta Dugaan Penyimpangan Diusut

BPK Ungkap Aset Migas Rp285,8 Miliar Mangkrak, Pakar Minta Dugaan Penyimpangan Diusut
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menegaskan pengembalian Rp8,4 miliar kepada KPK tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, jika ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus tetap berjalan.

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PCJL di bawah pengawasan SKK Migas memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan proyek migas bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam auditnya, BPK mengungkap aset senilai USD25,98 juta atau sekitar Rp285,8 miliar tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan, meski telah memperoleh status Placed Into Service (PIS) yang menjadi dasar pencatatan aset sekaligus pengajuan pengembalian biaya investasi melalui mekanisme cost recovery.

Temuan itu memperlihatkan adanya jurang antara kondisi faktual di lapangan dengan status administratif proyek. Unit GTG-D yang seharusnya memiliki kapasitas produksi 23 MW ternyata hanya mampu menghasilkan 18,6 MW saat dilakukan performance test. Meski demikian, fasilitas tetap dinyatakan siap beroperasi.

BPK mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembebanan cost recovery kepada negara senilai USD25,98 juta, apabila biaya investasi tetap diakui sementara aset belum mampu beroperasi sesuai spesifikasi.

Audit juga mengungkap lemahnya tata kelola proyek. Persetujuan PIS diberikan ketika punch list pekerjaan belum seluruhnya diselesaikan, hasil performance test belum memenuhi standar kontrak, evaluasi penyelesaian proyek dinilai kurang cermat, dan informasi mengenai kondisi riil fasilitas tidak sepenuhnya menjadi dasar pengambilan keputusan.

Ironisnya, sejak dinyatakan commissioning pada Januari 2023, pembangkit tersebut praktis tidak pernah menopang kegiatan operasional. Turbin hanya dioperasikan sekitar 77 jam untuk kepentingan pengujian. Saat dicoba kembali pada November 2023, generator mengalami getaran tinggi hingga sistem trip, sehingga operasi kembali dihentikan.

Pemeriksaan lapangan bersama SKK Migas dan BPKP pada Agustus 2024 bahkan menemukan unit GTG-D dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Indikasi kerusakan terlihat pada sistem Human Machine Interface (HMI).

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai temuan audit BPK tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, apabila benar terdapat persetujuan operasional terhadap aset yang belum memenuhi spesifikasi teknis hingga berpotensi membebani keuangan negara, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri proses pengambilan keputusan di balik proyek tersebut.

"Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk menguji apakah terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan proyek. Jangan sampai negara menanggung biaya investasi atas aset yang sejak awal belum layak beroperasi," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026).

Menurut Hudi, seluruh pihak yang memiliki kewenangan sejak tahap perencanaan, evaluasi teknis, pemberian persetujuan Placed Into Service, hingga pengajuan cost recovery perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan.

"Kalau seluruh persyaratan teknis belum terpenuhi tetapi status operasional tetap diberikan, tentu publik berhak mengetahui dasar pertimbangannya. Penegak hukum perlu menelusuri apakah ada keputusan yang menyimpang dari ketentuan atau tidak. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup," ujarnya.

Ia menambahkan, proyek strategis di sektor migas tidak boleh hanya mengejar target administrasi, sementara fungsi aset justru gagal diwujudkan.

"Yang paling dirugikan adalah negara. Nilai proyek hampir Rp300 miliar, tetapi manfaatnya tidak dinikmati. Tata kelola seperti ini harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam proyek-proyek migas berikutnya," tegasnya.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Menteri Keuangan dan SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persetujuan Placed Into Service (PIS), memperketat pengawasan proyek, serta memastikan biaya investasi tidak dibebankan melalui mekanisme cost recovery apabila aset belum dapat beroperasi sesuai tujuan pembangunannya.

Temuan ini kembali menjadi alarm keras bahwa pengawasan proyek migas tidak cukup berhenti pada penyelesaian administrasi. Setiap aset yang dibiayai negara harus benar-benar berfungsi, karena setiap kegagalan pengelolaan berpotensi menjadi beban keuangan negara dan membuka ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Aset Migas Rp285,8 Miliar Mangkrak, Pakar Minta.. | Monitor Indonesia