BREAKINGNEWS

Aseng Tak Bergerak Sendiri, Kejagung Bongkar Jaringan Pengawal Izin Tambang Bauksit

Aseng Tak Bergerak Sendiri, Kejagung Bongkar Jaringan Pengawal Izin Tambang Bauksit
kejaksaan Agung atau Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka ternyata bukan akhir dari pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Kejaksaan Agung justru menemukan dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur untuk meloloskan perizinan hingga ekspor bauksit selama bertahun-tahun.

Sehari setelah menetapkan Aseng sebagai tersangka pada 21 Mei 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung menambah empat tersangka baru. Dengan demikian, total lima orang kini telah dijerat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.

Empat tersangka tersebut masing-masing YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP yang menjabat Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan dalam mengamankan proses perizinan perusahaan.

Menurut penyidik, Aseng meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan penyelenggara negara. Tujuannya agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik penyimpangan yang berlangsung sistematis.

Alih-alih melakukan penambangan di wilayah konsesi yang tercantum dalam IUP, PT QSS diduga mengambil bauksit dari lokasi lain. Material tersebut kemudian dipasarkan ke luar negeri menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Praktik itu disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024 tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Dalam konstruksi perkara, HSFD diduga memegang peran strategis karena berada pada posisi yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pertambangan. Dengan keterlibatan oknum tersebut, dokumen yang seharusnya ditolak justru tetap memperoleh persetujuan.

Pengembangan perkara juga mengungkap besarnya jaringan yang diduga berada di belakang Aseng.

Selama enam hari, yakni 11–16 Juni 2026, tim penyidik JAM Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat yang diduga berkaitan dengan para pihak terafiliasi Aseng.

Hasilnya, penyidik menyita berbagai aset bernilai tinggi. Di antaranya sebuah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang ditemukan tersembunyi di sebuah gang, sementara kunci kendaraan tersebut dibuang ke dalam parit.

Selain mobil mewah itu, Kejagung juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, tiga unit Mitsubishi Triton, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, hingga sejumlah bidang tanah di Pontianak.

Besarnya nilai aset yang disita memperlihatkan dugaan bahwa praktik pertambangan ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga telah berkembang menjadi jaringan bisnis yang terorganisasi dengan dukungan oknum di sektor perizinan.

Kejagung pun masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun memfasilitasi praktik tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Aseng Tak Bergerak Sendiri, Kejagung Bongkar Jaringan Pengaw | Monitor Indonesia