Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguatkan dugaan adanya praktik pengumpulan fee proyek secara terstruktur di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dana yang diduga berasal dari berbagai proyek strategis itu disebut tidak hanya beredar di internal Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi juga diduga mengalir ke pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.
Dugaan tersebut kembali didalami penyidik saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi pada Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi mengenai dugaan pengumpulan fee dari proyek-proyek yang berada di bawah DJKA.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek," kata Budi, dikutip Senin (29/6/2026).
Pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan yang hingga kini terus berkembang.
Menurut KPK, modus yang digunakan bukan sekadar pemberian suap kepada penyelenggara negara. Penyidik menduga terdapat mekanisme pengumpulan dana dari sejumlah proyek yang kemudian didistribusikan melalui perantara kepada pihak-pihak tertentu.
"Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya," ujar Budi.
Lebih jauh, KPK mengungkap dugaan bahwa aliran dana tersebut tidak berhenti di lingkup DJKA. Uang hasil pengumpulan fee proyek diduga turut mengalir kepada pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.
"Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sejak itu, penyidikan terus berkembang. Dari semula menetapkan 10 orang sebagai tersangka, hingga 20 Januari 2026 KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga dijerat sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek bernilai besar, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga seluruh proyek tersebut dikendalikan melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Dugaan tersebut memperlihatkan adanya praktik sistematis yang memungkinkan proyek pemerintah menjadi sumber pengumpulan fee sebelum dana didistribusikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana maupun berperan dalam pengondisian proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
