BREAKINGNEWS

APH Didesak Usut Tunjangan Pajak SKK Migas Rp1,3 T

APH Didesak Usut Tunjangan Pajak SKK Migas Rp1,3 T
SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar praktik pembebanan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Nilai pembayaran yang ditanggung negara itu bahkan telah mencapai lebih dari Rp1,304 triliun sepanjang 2015 hingga 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 68/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasional SKK Migas serta Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas Tahun Anggaran 2024.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026), menunjukkan persoalan tersebut bukan temuan baru. BPK menegaskan masalah yang sama telah diungkap dalam audit tahun sebelumnya, namun hingga pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 belum juga diselesaikan secara tuntas.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan pekerja SKK Migas sejak 2015 hingga 2024 mencapai Rp1.304.278.160.986.

"Realisasi tunjangan pajak penghasilan bagi pimpinan dan pekerja SKK Migas tahun 2015 s.d. 2024 adalah senilai Rp1.304.278.160.986,00," tulis BPK dalam LHP.

Ironisnya, auditor negara menegaskan pembayaran tersebut justru tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang mengatur PPh atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD.

BPK bahkan mengingatkan bahwa persoalan identik telah diungkap dalam LHP Nomor 63/LHP/XV/12/2024 tanggal 16 Desember 2024, namun tetap berulang.

"Seharusnya pajak penghasilan untuk pimpinan dan pekerja SKK Migas tidak menjadi beban APBN," tegas BPK.

Tidak hanya itu, auditor juga menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menegaskan SKK Migas bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak memiliki dasar hukum menggunakan APBN untuk membayar kewajiban pajak pegawainya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi bahkan menilai mekanisme pengelolaan hulu migas menyebabkan negara kehilangan keleluasaan mengelola sumber daya alam secara langsung sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

BPK juga mengungkap bahwa Kementerian Keuangan sebenarnya telah menolak skema tersebut sejak 2015 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-969/MK.02/2015. Dalam surat itu ditegaskan remunerasi pegawai SKK Migas merupakan penghasilan bruto sehingga kewajiban PPh menjadi tanggung jawab masing-masing penerima penghasilan, bukan dibebankan kepada APBN.

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan juga menyampaikan kepada BPK bahwa tidak terdapat dasar penganggaran yang membolehkan pembayaran PPh Pasal 21 pimpinan maupun pekerja SKK Migas menggunakan uang negara.

Menurut BPK, praktik tersebut terus berlangsung karena SKK Migas tetap mengusulkan anggaran tunjangan pajak tanpa memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak melakukan koordinasi secara memadai dengan Kementerian Keuangan.

Akibatnya, negara terus menanggung pembayaran PPh Pasal 21 pimpinan dan pekerja SKK Migas hingga mencapai lebih dari Rp1,304 triliun.

Menanggapi temuan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

"Temuan BPK ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Ketika uang negara dibelanjakan tanpa dasar hukum yang jelas dan praktik itu berlangsung bertahun-tahun, maka harus ditelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pengulangan temuan dari tahun ke tahun menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang serius karena rekomendasi auditor negara tidak dijalankan secara efektif.

"Kalau BPK sudah berkali-kali mengingatkan tetapi praktiknya tetap berlangsung, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar administrasi. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui penganggaran, dan mengapa tetap dijalankan meski dasar hukumnya dipersoalkan, itu harus diusut secara transparan," ujarnya.

Kurnia menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mendalami seluruh proses penganggaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Penegak hukum tidak boleh menunggu persoalan ini menjadi bola liar. Audit BPK merupakan pintu masuk untuk melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pengelolaan APBN harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas, bukan pada kebiasaan yang terus diulang meski telah diperingatkan auditor negara," tegasnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk menyusun payung hukum apabila pemerintah tetap akan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebagai pengecualian terhadap PP Nomor 80 Tahun 2010.

Selain itu, Komisi Pengawas SKK Migas diminta memperketat pengawasan terhadap penyusunan dan penganggaran tunjangan PPh Pasal 21 agar tidak kembali membebani APBN tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan tindak lanjut yang dicatat BPK, Kepala SKK Migas menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan serta Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menyusun payung hukum, sementara Ketua Komisi Pengawas SKK Migas akan menyampaikan surat kepada Kepala SKK Migas sebagai tindak lanjut atas rekomendasi auditor negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

APH Didesak Usut Tunjangan Pajak SKK Migas Rp1,3 T | Monitor Indonesia