Jakarta, MI – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga status pencekalan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memiliki urgensi hukum dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan permohonan praperadilan diajukan karena penyidik diduga mengabaikan prosedur hukum dalam melakukan tindakan paksa terhadap kliennya.
Menurut Abdul, terdapat empat pokok permohonan yang diajukan, yakni menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta meminta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Polda Metro Jaya.
"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Pihak Roy Suryo berpendapat, penyidik tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penangkapan. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga mensyaratkan adanya alasan objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, berupaya melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.
Abdul menegaskan, sejak dilaporkan pada 30 April 2025, Roy Suryo disebut selalu memenuhi proses hukum yang berjalan dan tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik.
"Karena itu menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," katanya.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan penangkapan yang dilakukan pada pagi hari 19 Juni 2026 justru menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum yang seharusnya menjadi perhatian pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg beserta tim penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum dan Kejati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.
Objek gugatan mencakup keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkap Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru melanggar prosedur yang diatur undang-undang.
Jika permohonan dikabulkan, putusan tersebut dapat menjadi koreksi terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
