BREAKINGNEWS

Polri Buka Pintu Pidana, Penguasaan Aset Kripto Nasabah Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Dalih Perdata

Polri Buka Pintu Pidana, Penguasaan Aset Kripto Nasabah Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Dalih Perdata
Iustrasi Bitcoin (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Pernyataan Bareskrim Polri menjadi sinyal keras bagi pengelola platform aset digital yang berlindung di balik dalih sengketa perdata.

Polisi menegaskan, hubungan kontraktual antara platform dan nasabah tidak bisa dijadikan tameng apabila ditemukan tindakan sepihak yang mengarah pada penguasaan atau pengalihan aset milik konsumen secara melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa perkara gagal bayar maupun sengketa layanan digital memang berawal dari hubungan keperdataan.

Namun, batas itu gugur ketika muncul dugaan adanya tindakan melawan hukum terhadap aset nasabah.

"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," tegas Ade Safri, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada aspek kontrak semata. Ketika pengelola platform diduga menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset digital milik nasabah tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka perkara tersebut berpotensi bergeser menjadi tindak pidana.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.

Pernyataan itu dinilai mempertegas bahwa klausula baku dalam aplikasi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengambil keputusan sepihak yang merugikan pemilik aset. Penegakan hukum pidana tetap terbuka apabila ditemukan unsur penguasaan aset secara melawan hukum.

Dalam ketentuan terbaru, tindakan tersebut bahkan berpotensi dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur dugaan penggelapan dalam jabatan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Ade Safri menegaskan, Bareskrim tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penetapan adanya tindak pidana tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan melalui pembuktian yang sah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.

Pernyataan Polri tersebut kembali mengarahkan perhatian publik pada kasus peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024. Serangan siber itu menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotXCoin.

Perusahaan keamanan blockchain Cyvers Alerts ketika itu mendeteksi lebih dari 150 transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di berbagai jaringan blockchain dengan estimasi nilai mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.

Meski demikian, CEO Indodax Oscar Darmawan saat itu menegaskan seluruh saldo rupiah dan aset kripto milik anggota tetap aman dan tidak terdampak oleh insiden tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. Sejumlah pemilik BotXCoin mengaku jumlah token di akun mereka berubah dan sebagian tidak lagi dapat memperdagangkan aset tersebut karena status suspend pasca-peretasan.

Kontroversi semakin memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax mengonversi saldo BotXCoin menjadi rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token. Konversi dilakukan tanpa persetujuan para pemilik akun dan memicu gelombang keberatan serta pengaduan konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan penegasan terbaru dari Bareskrim Polri, sengketa mengenai konversi maupun penguasaan aset digital secara sepihak tidak lagi semata dipandang sebagai persoalan kontrak. Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur penguasaan aset tanpa hak yang merugikan nasabah, pintu penegakan hukum pidana dinyatakan terbuka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Polri Buka Pintu Pidana, Penguasaan Aset Kripto Nasabah... | Monitor Indonesia