Jakarta, MI - Kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan tak hanya menyeret petinggi PT Blueray Cargo ke meja hijau, tetapi juga menyisakan dampak sosial yang besar.
Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku menyesali keterlibatannya dalam perkara tersebut setelah perusahaan yang dipimpinnya mengalami keterpurukan hingga lebih dari seribu pekerja kehilangan mata pencaharian.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), John Field mengungkapkan kondisi perusahaan kini jauh dari masa kejayaannya.
Ia mengatakan operasional Blueray Cargo nyaris lumpuh. Dari sebelumnya memiliki sekitar 1.300 pekerja, kini hanya sekitar 200 orang yang masih bertahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, sementara mayoritas telah dirumahkan.
"Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar bagi saya," ujar John di hadapan majelis hakim, Senin (29/6/2026)
John mengaku tidak hanya memikirkan nasib dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga ribuan orang yang selama ini menggantungkan hidup pada keberlangsungan perusahaan.
Dalam pleidoinya, John juga membantah bahwa pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai dilakukan atas kemauan sendiri. Ia berdalih praktik suap tersebut terjadi karena adanya tekanan dan permintaan yang terus-menerus dengan nilai besar.
Menurutnya, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, aktivitas impor perusahaan dikhawatirkan akan terganggu bahkan terhenti.
"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar," katanya.
Atas dasar itu, John meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Nada serupa juga disampaikan terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi atasan dan tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi. Saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," ujar Deddy.
Sementara itu, terdakwa Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan praktik suap tersebut bukan sesuatu yang direncanakan demi kepentingan pribadi.
Meski para terdakwa menyampaikan penyesalan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.
Jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa praktik suap yang awalnya dianggap sebagai jalan keluar untuk memperlancar bisnis justru berujung pada proses pidana dan membawa konsekuensi luas, termasuk terganggunya operasional perusahaan serta hilangnya pekerjaan bagi lebih dari seribu karyawan.
