Simalungun, MI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2026/PN Sim di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6/2026), terpaksa ditunda setelah seluruh pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Perkara yang diajukan Anastasya Simanjorang melalui kuasa hukumnya, Sri Falmen Siregar dari Kantor Hukum De Gulamo & Co itu sedianya menjadi agenda sidang perdana.
Namun, karena tidak satu pun dari enam tergugat hadir, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 Juli 2026.
Usai persidangan, Sri Falmen Siregar menyayangkan ketidakhadiran seluruh tergugat yang dinilai menunjukkan minimnya itikad baik untuk mengikuti proses hukum.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran seluruh Tergugat pada sidang perdana ini. Tidak satu pun dari enam Tergugat hadir di persidangan. Menurut kami, sikap seperti ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Padahal, pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji seluruh fakta dan dalil hukum secara objektif," ujarnya.
Ia menegaskan, perkara yang diajukan bukan berkaitan dengan pesangon maupun perselisihan hubungan industrial, melainkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur internal perusahaan dalam proses audit.
Menurutnya, gugatan tersebut berangkat dari proses audit internal yang dinilai dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan sebelum hasil audit dijadikan dasar pengambilan keputusan yang merugikan.
Sri Falmen menjelaskan, dalam praktik audit yang baik, setiap pihak yang menjadi objek pemeriksaan semestinya diberikan hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan audit sebelum kesimpulan ditetapkan.
"Persoalan yang kami bawa ke Pengadilan bukan semata-mata mengenai hasil audit, melainkan mengenai prosesnya. Klien kami diaudit, tetapi tidak pernah diberikan hak untuk memberikan klarifikasi. Tanpa pernah didengar keterangannya, justru langsung dikenakan sanksi."
"Kami memandang praktik seperti ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola perusahaan modern," katanya.
Ia juga menilai perkara tersebut memiliki arti penting, tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi penerapan tata kelola perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
"Tidak boleh ada budaya 'administrative bullying', yaitu ketika kewenangan administratif digunakan sedemikian rupa sehingga seseorang diposisikan bersalah tanpa pernah diberikan kesempatan membela diri."
"Prinsip dasar hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak didengar sebelum suatu keputusan yang merugikannya diambil. Prinsip ini berlaku universal dan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik," tegasnya.
Pihak penggugat berharap seluruh tergugat hadir pada sidang berikutnya sehingga pokok perkara dapat diperiksa secara terbuka dan Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Simalungun.
