BREAKINGNEWS

KPK Didesak Jangan Tebang Pilih, Dirjen Bea Cukai Harus Diperiksa Jika Ada Bukti

KPK Didesak Jangan Tebang Pilih, Dirjen Bea Cukai Harus Diperiksa Jika Ada Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada aktor lapangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin menguat.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat tertinggi di institusi tersebut.

Menurut Fickar, prinsip penegakan hukum mengharuskan setiap orang yang diduga terlibat diperiksa apabila terdapat bukti yang cukup. Jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kata dia, tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk Dirjen, harus diperiksa. Soal apakah seseorang terkait tindak pidana, jika ada bukti-bukti yang mendukung, setidaknya dua alat bukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terkecuali Dirjen Bea dan Cukai. KPK tidak boleh main-main menangani perkara ini," tegas Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah KPK membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah tersebut menyusul munculnya sejumlah nama dalam persidangan yang diduga menerima aliran dana, namun hingga kini belum diproses secara hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi.

Di sisi lain, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, dengan melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (26/6/2026). Perkara tersebut kini siap disidangkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengadili tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Dalam perkara yang sama, bos Blueray Cargo Group, John Field, didakwa sebagai pemberi suap bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Jaksa menilai suap diberikan agar proses pengeluaran barang impor memperoleh perlakuan khusus dan lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.

Namun perhatian publik kini bergeser setelah dalam persidangan muncul dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah nama lain. Jaksa mengungkap nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut diduga menerima sekitar Rp21 miliar, serta mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut diduga menerima sekitar Rp30 miliar.

Hingga kini, kedua nama tersebut belum berstatus tersangka maupun menjalani proses hukum. Dugaan yang terungkap di persidangan juga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan agar KPK mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana pun semakin menguat. Publik kini menanti apakah lembaga antirasuah akan membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika penyidikan mengarah kepada pejabat paling tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Jangan Tebang Pilih, Dirjen Bea Cukai Harus Dipe | Monitor Indonesia