Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam dan berfokus pada rangkaian kunjungan ke Arab Saudi yang kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.
Dito keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengungkapkan penyidik kembali mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikannya saat pemeriksaan sebelumnya, sekaligus menggali informasi tambahan terkait perkara yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.
"Saya yang pertama ke sini untuk sprindik tersangka yang pertama, Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua untuk yang swasta. Jadi keterangan mengulang dan ada tambahan informasi. Seputar itu saja," kata Dito kepada wartawan.
Menurut Dito, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan yang masih berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi saat proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung.
"Tadi yang dibutuhkan penyidik, tapi enggak ada yang lain sih. Seputar kemarin pas kunjungan ke Arab Saudi. Seperti itu saja," ujarnya.
Penyidik juga mendalami posisi Dito yang berada di Arab Saudi ketika berlangsung sejumlah agenda penting, termasuk pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
"Lebih karena waktu itu saya ada di lokasi, di Arab Saudi, saat pertemuan dengan MBS. Kebetulan mertua juga terkait asosiasi. Jadi lebih digali ke situ," ungkapnya.
Sebelumnya, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia menegaskan hanya memenuhi panggilan sebagai saksi dan tidak membawa dokumen apa pun.
"Hari ini undangan saja terkait kasus haji. Enggak bawa apa-apa," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian diperluas dengan menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba pada 30 Maret 2026. Sementara pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Perkembangan terbaru, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan Yaqut ke RS Polri setelah kondisi kesehatannya menurun akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Dito, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, RFA, NA, IRP, RK, serta MAF.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, RFA, NA, IRP, RK, MAF, dan DTA," kata Budi.
