BREAKINGNEWS

Hakim Lempar Sinyal TPPU, Kejagung Siap Buru Jejak Rp 4,8 Triliun Nadiem

Hakim Lempar Sinyal TPPU, Kejagung Siap Buru Jejak Rp 4,8 Triliun Nadiem
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum menjadi akhir dari persoalan hukum yang menjeratnya.

Justru, putusan majelis hakim membuka peluang lahirnya babak baru dengan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan aliran dana Rp4,8 triliun melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Merespons rekomendasi tersebut, Kejagung menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

"Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Meski demikian, hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti mengabaikan dugaan adanya harta kekayaan yang tidak seimbang.

Majelis hakim menyatakan memahami semangat penuntut umum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Namun, upaya tersebut harus tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Hakim juga menilai mekanisme yang ditempuh jaksa dalam menuntut uang pengganti tidak tepat secara hukum. Karena itu, majelis menyebut terdapat lima alasan yang membuat tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar hakim dalam persidangan.

Alih-alih menutup peluang penelusuran aset, majelis justru memberikan rekomendasi tegas kepada penyidik Kejagung agar membuka penyidikan baru dengan menggunakan instrumen TPPU.

Menurut hakim, langkah tersebut merupakan jalur hukum yang lebih tepat untuk mengusut dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil kekayaan Nadiem.

"Oleh karenanya, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," kata hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya rekomendasi majelis hakim tersebut, peluang penelusuran terhadap dugaan aliran dana Rp4,8 triliun kini kembali terbuka.

Keputusan Kejagung setelah mempelajari putusan hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini akan berkembang ke penyidikan TPPU untuk mengejar dugaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Hakim Lempar Sinyal TPPU, Kejagung Siap Buru Jejak Rp 4,8 Tr | Monitor Indonesia