BREAKINGNEWS

Boyamin: KPK Harus Jemput Paksa Saksi Mangkir Kasus CSR BI

Boyamin: KPK Harus Jemput Paksa Saksi Mangkir Kasus CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak yang semakin krusial.

Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari penyimpangan program sosial tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik bertindak lebih tegas terhadap saksi yang tidak kooperatif.

Presidium MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak boleh memberi ruang bagi saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.

"Harus jemput paksa," tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/6/2026).

Desakan itu mengemuka setelah KPK kembali memanggil model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026). Fitri sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 Juni 2026 tanpa kepastian alasan yang diterima penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ulang dilakukan karena keterangan Fitri masih dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Meski demikian, penyidik belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya," ujar Budi.

Penyidikan perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR, tetapi juga menelusuri jejak aliran uang dan aset yang diduga dinikmati pihak-pihak tertentu.

Nama Fitri menjadi perhatian penyidik setelah diduga menerima sejumlah uang dan aset dari anggota DPR Heri Gunawan. KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade yang diduga diberikan oleh Heri dan berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menduga Fitri menerima transfer dana lebih dari Rp2 miliar. Tak hanya itu, terdapat dugaan pemberian uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga sempat ditukarkan melalui money changer.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengurai jalur distribusi dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan program CSR.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fitri telah dimintai keterangan mengenai dugaan aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan. Penyidik mendalami apakah penerimaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dana CSR sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam perkara yang tengah diusut KPK, dana tersebut diduga justru berubah menjadi sumber pembiayaan kendaraan mewah, transfer dana miliaran rupiah, hingga transaksi valuta asing.

Dengan kembali hadirnya Fitri memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir, KPK diharapkan mampu mengurai lebih dalam jejak aliran uang serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan dana sosial tersebut.

Sementara itu, desakan MAKI agar penyidik menggunakan langkah jemput paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif menjadi tekanan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Boyamin: KPK Harus Jemput Paksa Saksi Mangkir Kasus CSR BI | Monitor Indonesia