BREAKINGNEWS

Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Dibebaskan, Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Dibebaskan, Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Chromebook

Jakarta, MI– Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ternyata tidak bulat. 

Di tengah vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menilai jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem selama menjabat sebagai menteri.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Andi dalam sidang putusan.

Menurutnya, seluruh rangkaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang meyakinkan bahwa Nadiem memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, unsur kesengajaan yang menjadi dasar pemidanaan dinilai tidak terpenuhi.

Andi juga menolak anggapan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 merupakan tindakan melawan hukum. Ia menilai regulasi tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dan tidak mengunci pengadaan pada satu merek tertentu.

Selain itu, hakim Andi menyatakan tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selama persidangan berlangsung, menurutnya, tidak ada kesesuaian alat bukti yang dapat membuktikan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

Ia juga menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem diangkat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persiapan melakukan korupsi. Percakapan tersebut, menurut Andi, lebih tepat dipandang sebagai diskusi mengenai rencana kebijakan apabila Nadiem benar-benar dipercaya memimpin Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, Andi menyimpulkan dakwaan jaksa tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum (actus reus), maupun keterkaitan antara dugaan konflik kepentingan dengan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, pendapat tersebut menjadi suara minoritas dalam majelis hakim. Mayoritas hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Dibebaskan, Nilai Tak Ada Bu | Monitor Indonesia