Jakarta, MI– Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menghukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukuman tersebut merupakan pidana tambahan yang wajib dipenuhi Nadiem setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan, selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan dari hukuman penjara serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa juga meminta apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, jauh lebih rendah dibanding total nilai yang dituntut penuntut umum.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pengadilan menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809 miliar.**
