BREAKINGNEWS

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Chromebook

Jakarta, MI– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika tidak mampu membayar, jaksa menuntut pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proyek pengadaan Chromebook telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga menilai proses pengadaan Chromebook bermasalah karena tidak didahului kajian yang memadai. Selain itu, perangkat tersebut dinilai tidak efektif digunakan di banyak wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan akses internet.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya proyek pengadaan Chromebook disebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ch | Monitor Indonesia