BREAKINGNEWS

Hakim Bongkar Alasan Berat Vonis Nadiem: Korupsi Sistematis, Rugikan Pendidikan Nasional

Hakim Bongkar Alasan Berat Vonis Nadiem: Korupsi Sistematis, Rugikan Pendidikan Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai korupsi dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga merugikan negara Rp1,56 triliun serta berdampak pada dunia pendidikan.

Jakarta, MI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (30/6/2026), majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Nadiem bukan pelanggaran biasa. Hakim menyebut tindak pidana itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, memanfaatkan kewenangan jabatan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan.

Hakim: Menteri Seharusnya Jadi Teladan, Bukan Menyalahgunakan Jabatan

Majelis hakim menegaskan, sebagai seorang menteri, Nadiem semestinya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Jabatan yang diembannya justru digunakan untuk menyalahgunakan kewenangan.

Tak hanya itu, proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran justru berubah menjadi praktik korupsi yang berdampak luas terhadap dunia pendidikan, terutama bagi siswa di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindak pidana tersebut.

Faktor yang Meringankan

Meski menjatuhkan hukuman berat, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak yang sebelumnya dikenal berkontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.

Didenda Rp1 Miliar dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusan disebutkan, uang tersebut merupakan hasil yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Majelis hakim menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Pengadaan Chromebook Dinilai Sarat Penyimpangan

Majelis hakim menyatakan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 dilaksanakan tidak sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Hakim Bongkar Alasan Berat Vonis Nadiem: Korupsi Sistematis, | Monitor Indonesia