BREAKINGNEWS

Vonis 10 Tahun Nadiem Dikritik Terlalu Ringan, Pengamat: Mens Rea Sudah Terbukti, Layak 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Vonis 10 Tahun Nadiem Dikritik Terlalu Ringan, Pengamat: Mens Rea Sudah Terbukti, Layak 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook masih terlalu ringan. Menurutnya, majelis hakim telah menyatakan adanya mens rea atau niat jahat, sehingga hukuman seharusnya lebih berat, minimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup demi memenuhi rasa keadilan publik - Nadiem Anwar Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu kritik tajam.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai hukuman tersebut terlalu ringan, padahal majelis hakim telah menyatakan adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi inti pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.

Menurut Hudi, ketika unsur niat jahat telah dinyatakan terbukti di persidangan, hukuman 10 tahun penjara justru berpotensi mengirim pesan yang keliru dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Menurut saya sudah ringan sehingga para penasihat hukum seyogianya mempertimbangkan lagi untuk banding. Mengingat majelis hakim melihat ada mens rea dalam kasus tersebut. Khusus mens rea itu lintas pasal sehingga niat jahat itu faktor utama dalam tindak pidana korupsi," kata Hudi, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, keberadaan mens rea seharusnya menjadi alasan pemberatan hukuman, bukan justru berujung pada pidana yang dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Belum Cerminkan Rasa Keadilan

Hudi juga berpandangan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya, besarnya kerugian negara serta karakter korupsi sebagai extraordinary crime semestinya menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat.

"Menurut saya belum mencerminkan rasa keadilan karena kerugian negara yang besar dan korupsi itu extraordinary crime, sehingga putusan itu belum sepadan," ujarnya.

Bahkan, Hudi menyebut dampak korupsi terhadap negara tidak kalah serius dibanding kejahatan terorisme.

"Korupsi membahayakan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, sehingga korupsi ini selevel dengan kejahatan tindak pidana terorisme," tegasnya.

Karena itu, ia menilai hukuman yang pantas bagi terdakwa bukan 10 tahun penjara, melainkan minimal 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa hukuman.

"Minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup tanpa ada pengurangan masa tahanan," katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Terlalu Ringan! | Monitor Indonesia