BREAKINGNEWS

Vonis Nadiem Belum Tamat! Hakim Minta Kejagung Kejar Rp4,8 T Lewat TPPU

Vonis Nadiem Belum Tamat! Hakim Minta Kejagung Kejar Rp4,8 T Lewat TPPU
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bukan menjadi akhir perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengejar dugaan harta senilai sekitar Rp4,8 triliun melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis memang menolak permintaan jaksa agar Nadiem dibebani uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun. Namun, penolakan itu bukan karena hakim menilai dugaan ketidakseimbangan harta tersebut tidak ada, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (30/6/2026).

Hakim menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada dugaan peningkatan kekayaan yang tidak seimbang sebagaimana tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta dikaitkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, majelis menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tetap harus dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Yang menarik, majelis secara eksplisit merekomendasikan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi melanjutkan penelusuran dugaan aset tersebut melalui penyidikan TPPU.

"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020-2022.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan itu sendiri tidak bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Vonis Nadiem Belum Tamat! Hakim Minta Kejagung Kejar Rp4,8 T | Monitor Indonesia