BREAKINGNEWS

Aroma Dugaan Korupsi Rp13,5 M di PLN Menguat, Kejati DKI Dikabarkan Periksa Pejabat Direktorat Legal

Aroma Dugaan Korupsi Rp13,5 M di PLN Menguat, Kejati DKI Dikabarkan Periksa Pejabat Direktorat Legal
Kantor Pusat PT PLN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti PT PLN (Persero). Kali ini, proyek jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar dikabarkan menjadi bidikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penyelidikan yang tengah bergulir itu disebut mengarah pada dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum. Aparat penegak hukum kini dikabarkan tengah menelusuri aliran proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Selasa (30/6/2026) menyebutkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat PT PLN (Persero) yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek dimaksud.

Salah satu pejabat yang disebut telah memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).

Selain itu, penyidik juga dikabarkan tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial NA yang disebut-sebut merupakan salah satu bakal calon jajaran Direksi PT PLN (Persero). Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum disertai penetapan status hukum.

Para pejabat yang dimintai keterangan disebut memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, pengelolaan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Dalam pemeriksaannya, Yusuf Didi Setiarto dikabarkan dimintai penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital, termasuk mekanisme pengelolaan serta penggunaan jasa konsultan hukum di lingkungan PT PLN (Persero).

Sejauh ini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti, menelaah dokumen kontrak, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka. Seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran di salah satu BUMN strategis nasional. Publik pun menanti langkah Kejati DKI Jakarta untuk mengungkap perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejati DKI Dikabarkan Usut Dugaan Mark Up Rp13,5 M di PLN | Monitor Indonesia