BREAKINGNEWS

KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Untuk Menyerahkan Diri

KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Untuk Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masih menyisakan satu target utama yang belum diamankan.

Hingga Selasa (30/6/2026) malam, Bupati Kuansing Suhardiman Amby masih dicari penyidik setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyelidik mengamankan total 10 orang dalam OTT yang digelar di Kuansing. Dari jumlah itu, sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing.

Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby belum diketahui. KPK pun secara terbuka meminta kepala daerah tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi.

Selain Bupati, KPK juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera memenuhi panggilan penyidik. Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Sejauh ini KPK belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi OTT di Kuansing maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara dan barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.

OTT di Kuansing kembali menegaskan bahwa kepala daerah masih menjadi salah satu fokus penindakan KPK. Publik kini menunggu langkah berikutnya, termasuk apakah Suhardiman Amby akan memenuhi imbauan KPK untuk menyerahkan diri atau justru dijemput paksa jika mangkir dari proses hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Untuk Menyer | Monitor Indonesia