BREAKINGNEWS

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk seorang menteri, akan dilakukan apabila dibutuhkan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta penyidikan.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus yang menyeret Suhardiman Amby. KPK menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi yang digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Menurut Taufik, dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik koperasi.

"Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan sisa hasil usaha. Dana itu dipotong sekitar setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelasnya.

KPK menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT, sedangkan keputusan penerbitan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah saksi dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, istri Bupati Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, serta sejumlah pihak lainnya.

Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. 

Kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Gra | Monitor Indonesia