Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik menemukan indikasi pemberian mobil mewah Toyota Land Cruiser, penggunaan identitas orang lain untuk kredit kendaraan, hingga dugaan pemotongan penghasilan petani demi mengurus pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kasus ini menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah di Provinsi Riau sekaligus menegaskan praktik korupsi di daerah tersebut masih terus berulang.
"Peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depan," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada April 2025. Dalam proses tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.
Menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
"Dalam prosesnya hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik.
Penyidik mengungkap Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar itu dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menduga tenor kredit tersebut disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.
Karena kemampuan finansial Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. KPK menduga Ardiles juga berperan membantu pengadaan kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnaen diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang ketika itu masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati.
KPK menduga bantuan Ardiles dalam pembelian kendaraan berkaitan dengan kepentingan memperoleh proyek pemerintah. Perusahaan yang dipimpinnya disebut memenangkan sedikitnya 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, kemudian kembali memperoleh sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam OTT yang digelar pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jabodetabek, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk Ardiles, Fahdiansyah, istri kedua Bupati Kuansing Suci Nitia Edwar, serta dua pihak swasta. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri kepada penyidik sehari kemudian.
Penyidik turut menyita Mitsubishi Pajero Sport, dokumen transaksi kredit Toyota Land Cruiser, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya. KPK juga mendalami dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Land Cruiser dengan cara menjualnya ke sebuah showroom.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan mobil Toyota Land Cruiser tersebut dengan cara menjual kepada sebuah showroom," ungkap Ahmad Taufik.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana yang diduga digunakan untuk mengurus izin tersebut disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong setengahnya," kata Ahmad Taufik.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman dijerat sebagai pihak penerima suap, sedangkan Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.**
