BREAKINGNEWS

Pengadaan Alat Tes Urin Ditjen PAS TA 2025 Rp 54,7 M, Selisih Harga Jadi Sorotan

Pengadaan Alat Tes Urin Ditjen PAS TA 2025 Rp 54,7 M, Selisih Harga Jadi Sorotan
Menteri Imipas Agus Andrianto. [Dok MI]

Jakarta, MI - Pengadaan alat tes urin narkoba di Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imipas tahun anggaran 2025 senilai Rp 54,7 miliar menjadi sorotan. Selisih harga pasar dibanding anggaran yang dialokasikan Dirjen PAS naik dua kali lipat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pengadaan Alat Tes Urine (Narkoba) Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut mempertanyakan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, serta kewajaran harga dalam pengadaan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp54,72 miliar.

Dalam surat yang disiapkan pada Juni 2026 itu, FORBI menyebut paket pengadaan dengan Kode RUP 54392907 memiliki volume sebanyak 180.000 unit. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing.

“Berdasarkan data dari laman InaProc, pengadaan tersebut melibatkan PT Menara Pelita Medica dan PT Sinar Abipraya Voyage sebagai penyedia. Kami kemudian membandingkan harga kontrak dengan sejumlah produk alat tes urine yang tersedia di Katalog Elektronik LKPP,” jelas Ketum Forbi Mitler Gultom kepada Monitorindfonesia.com pada Kamis (2/7/2026).

Menurut FORBI, salah satu produk pembanding yang ditayangkan di e-Katalog, yakni EVERLIFE Multi Drugs Rapid Test 7 Parameter yang dipasarkan oleh Sansico Natura Resources, tercantum dengan harga sekitar Rp120.990 per kantong uji dan memiliki nilai TKDN sebesar 75,41 persen.

Sementara itu, harga kontrak yang mereka hitung dari data pengadaan mencapai sekitar Rp251.250 per unit. Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat selisih harga sekitar Rp130.260 per unit atau potensi selisih anggaran sekitar Rp23,45 miliar untuk volume 180.000 unit. 

Selain menyoroti perbedaan harga, FORBI juga mempertanyakan dasar penyusunan HPS. Menurut mereka, apabila terdapat produk lain di Katalog Elektronik dengan spesifikasi yang setara, harga lebih rendah, dan kandungan TKDN yang lebih tinggi, maka alasan pemilihan produk dengan harga lebih tinggi perlu dijelaskan kepada publik.

“Kami juga meminta penjelasan mengenai penggunaan sertifikat TKDN pada produk yang ditawarkan penyedia. Apakah sertifikat TKDN yang ditampilkan telah mencerminkan keseluruhan produk alat tes urine atau hanya sebagian komponennya,” katanya.

Pengadaan melalui mekanisme e-Purchasing pada Katalog Elektronik pada prinsipnya tetap harus memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan yang sehat, dan memperoleh nilai terbaik bagi keuangan negara. Penetapan HPS, kesesuaian spesifikasi teknis, serta proses negosiasi harga merupakan bagian dari tata kelola pengadaan yang dapat menjadi objek pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Menara Pelita Medica, PT Sinar Abipraya Voyage, Sansico Natura Resources, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan terkait kasus ini.[LIn]

 

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru

Tes Urin Narkoba | Monitor Indonesia