Jakarta, MI - Pendesakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat.
Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan aliran dana kepada oknum aparat kepolisian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta KPK mengusut tuntas dugaan distribusi uang kepada sejumlah oknum polisi sebagaimana tertuang dalam berkas penyidikan. Menurutnya, informasi yang sudah muncul dalam BAP tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu tanpa pembuktian hukum.
"Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK," ujar Sugeng dikutip Kamis (2/7/2026).
Sugeng menilai penyidik harus menelusuri secara rinci frekuensi pemberian uang, nominal yang diserahkan, hingga identitas pejabat yang diduga menerima dana, baik di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Menurutnya, dua sosok yang memegang peran penting untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut ialah pimpinan Blueray Cargo, John Field, dan Hartanto selaku anggota Tim Humas Blueray Cargo yang disebut menjalankan distribusi dana.
"Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum," tegasnya.
Sugeng juga mengingatkan KPK agar tidak hanya fokus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, tetapi juga berani mendalami dugaan penerimaan uang oleh aparat dari institusi lain apabila telah muncul dalam alat bukti penyidikan.
"Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum," katanya.
Dalam BAP Hartanto tertanggal 25 Februari 2026, saksi mengaku diperintahkan John Field untuk mendistribusikan uang kepada pihak yang disebut sebagai "cokelat".
Ia juga menjelaskan pembagian tugas distribusi dilakukan berdasarkan tingkatan penerima, mulai dari level polsek, polres, hingga jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan suap impor ilegal masih terus berkembang. Selain menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, penyidik kini juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga ikut mengondisikan jalur merah dan jalur hijau dalam proses impor barang.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah perusahaan forwarder guna mengurai pola pengurusan impor yang diduga sarat praktik korupsi.
"Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," kata Asep, Senin (1/6/2026).
Sugeng menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak pemberi suap semata. Ia meminta KPK membongkar seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana, sehingga penegakan hukum berjalan utuh dan tidak tebang pilih.
"KPK harus memastikan seluruh dugaan penerima manfaat dari praktik tersebut dapat diungkap secara proporsional dan tidak berhenti pada satu simpul saja," pungkasnya.
