Jakarta, MI– Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disampaikan melalui media sosial telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi Jokowi.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana milik mantan kepala negara tersebut. Dari puluhan unggahan yang dikumpulkan, lima di antaranya disebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.
Dalam unggahannya, terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbing skripsinya.
Menurut jaksa, unggahan tersebut berdampak serius terhadap reputasi Jokowi. Selain merasa dihina dan direndahkan, tuduhan itu juga memicu opini publik yang mempertanyakan legalitas ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Jaksa menyatakan, setelah menerima laporan dari ajudannya, Jokowi meminta seluruh unggahan yang berkaitan dengan tuduhan tersebut didata sebagai bahan pelaporan.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985. Pihak UGM disebut telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.
Meski demikian, menurut jaksa, Dokter Tifa tetap menyebarkan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu tanpa mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Karena itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
"Dakwaan menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui, sehingga perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan korban melalui media elektronik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwanya dengan sejumlah pasal lain dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media elektronik.**
