Jakarta, MI - Jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan, Herman Jap, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Di persidangan, Herman mengungkap modus manipulasi aset saat pengajuan kredit oleh PT Tebo Indah (PT TI).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), Herman mengatakan pihaknya diminta menilai aset PT TI yang akan dijadikan jaminan utang ke LPEI. Penilaian dilakukan sesuai jenis aset yang diajukan.
"Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," ujar Herman.
Persoalan muncul setelah pihaknya mengetahui ada hasil penilaian dari KJPP lain yang jauh berbeda. KJPP itu menunjukkan luas lahan sawit PT TI ialah 5.000 hektare.
"Di situ saya katakan memang ada perbedaan, yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5.000 hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektare," jelas Herman.
Jaksa kemudian bertanya, "Itu hasilnya sama nggak antar-KJPP mengenai luas lahan itu?"
"Memang kita ketahui setelah meeting di bank, ya, Pak, bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apa pun tentang perbedaan antara KJPP, apakah penggunaannya untuk yang lain-lain atau kredit macet, kita sama sekali tidak mengetahui," jawab Herman.
Ia mengatakan LPEI meminta perhitungan ulang untuk menilai aset PT TI dengan metode sensus. Herman mengatakan hasil luasan riil lahan sawit PT TI ternyata hanya 2.400 hektare.
"Setelah meeting ya kita waktu itu belum ada yang tahu bahwa mana yang riil gitu ya, Bu, mana yang riil. Makanya LPEI menyuruh kita, konsorsium melakukan sensus untuk pembuktian mana yang benar gitu lho. Makanya dobel sensus. Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (ha) gitu lho. Nah itulah kesimpulannya yang memang riil," tutur Herman.
Herman menjelaskan perbedaan penilaian luas lahan sawit PT TI itu terjadi karena data yang diberikan sebagai dasar penghitungan ke antar KJPP ternyata berbeda. Fakta tersebut baru diketahuinya saat penyidik memperlihatkan hasil penilaian dari KJPP lain dalam proses penyidikan kasus ini.
Di sisi lain, penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan mengakui timnya tidak turun langsung ke lapangan. Seluruh penilaian aset PT Tebo Indah hanya mengandalkan data yang diserahkan perusahaan.
"Apakah Saudara mengukur langsung untuk melakukan penilaian itu, mulai tanaman sawit, luas area, produk TBS, tegakan, pabrik pengolahan itu langsung ke lapangan dicek langsung sendiri?" tanya jaksa.
"Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan," jawab Romulo.
"Tapi langsung by data aja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Romulo.
Ia menjelaskan KJPP hanya menerima penugasan untuk melakukan penilaian berdasarkan data yang diberikan klien, sehingga tidak mengecek langsung ke lapangan.
Jaksa pun kembali bertanya, "Kenapa tidak langsung melakukan pengukuran, Pak?"
"Itu bukan dari bagian penugasan ke KJPP kami, di luar penugasan kepada kami," jawab Romulo.
Jaksa menyatakan bahwa perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar. Dalam kasus tersebut, total ada delapan terdakwa yang diadili, yakni:
- Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
- Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
- Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
- Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
- Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
- Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
- Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
- Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
