Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp166,8 miliar memunculkan dorongan agar pemerintah tidak berhenti pada evaluasi administratif.
Pakar hukum pidana menilai kerugian BUMN harus diusut hingga tuntas untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana atau sekadar kesalahan pengelolaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hadi Yusuf, menegaskan tujuan utama pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah menghasilkan keuntungan sehingga mampu memberikan pemasukan bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Perusahaan milik negara fungsinya mencari keuntungan agar negara memiliki dana yang dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Kalau perusahaan terus mengalami kerugian, tentu tujuan tersebut tidak tercapai," kata Hadi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (2/7/2026).
Menurut Hadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengaudit secara menyeluruh tata kelola perusahaan untuk mengetahui penyebab kerugian tersebut. Ia menilai penting membedakan apakah kerugian lahir karena dugaan kecurangan atau hanya akibat salah kelola (mismanagement).
"Kalau ditemukan adanya kecurangan, sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Namun apabila hanya terjadi mismanagement, maka manajemen perusahaan harus segera diganti," ujarnya.
Ia menambahkan, pergantian manajemen pun tidak boleh menjadi solusi akhir apabila perusahaan tetap gagal menjalankan fungsinya.
"Kalau manajemen sudah diganti tetapi perusahaan tetap merugi, maka perusahaan itu sebaiknya dibubarkan saja. Sebab perusahaan tersebut tidak lagi berjalan sesuai fungsinya dan justru menjadi beban bagi negara," tegasnya.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai pemerintah harus mengevaluasi keberadaan BUMN yang terus mencatat kerugian.
Menurut Fickar, apabila kerugian disebabkan manipulasi atau penyimpangan oleh pengurus perusahaan, aparat penegak hukum harus memproses pihak yang bertanggung jawab dengan ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Selain itu, aset para pelaku juga dapat disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Desakan tersebut muncul setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 menemukan PT Brantas Abipraya mengalami kerugian sebesar Rp166.827.484.439,42 akibat lemahnya pengendalian biaya proyek konstruksi swakelola (Non-KSO) sepanjang 2022-2024.
Dari 11 proyek yang diperiksa, target laba sekitar Rp153,36 miliar justru berubah menjadi kerugian Rp166,83 miliar atau terjadi selisih negatif lebih dari Rp320 miliar.
BPK mengungkap kondisi tersebut dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari perhitungan harga tender yang tidak cermat, perubahan lingkup pekerjaan, kenaikan harga material, lemahnya mitigasi risiko, hingga pengawasan proyek yang tidak memadai.
Selain itu, auditor juga menemukan persoalan pencatatan biaya dibayar di muka yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, pengelolaan persediaan proyek yang tidak tertib, serta penjualan sisa material proyek yang tidak didukung mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris dan Direksi PT Brantas Abipraya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian biaya proyek, mekanisme tender, pencatatan akuntansi, pengelolaan persediaan, serta memperkuat sistem pertanggungjawaban agar kerugian serupa tidak kembali terjadi.
