BREAKINGNEWS

MataHukum Desak KPK Tak Sekadar Periksa Dito, Segera Tersangkakan Jika Bukti Cukup di Kasus Kuota Haji

MataHukum Desak KPK Tak Sekadar Periksa Dito, Segera Tersangkakan Jika Bukti Cukup di Kasus Kuota Haji
Mantan Menpora Dito Ariotedjo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dinilai tidak boleh berhenti sebagai agenda pemeriksaan formal belaka.

KPK didesak berani mengusut aktor-aktor yang diduga memiliki peran strategis dalam lahirnya kebijakan yang kini berujung pada perkara korupsi.

Dito kembali diperiksa penyidik KPK pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Alex, serta dua pihak swasta, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham.

Keempatnya diduga terlibat dalam manipulasi kebijakan kuota haji khusus yang melampaui batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan, sehingga diduga menimbulkan keuntungan melawan hukum hingga puluhan miliar rupiah.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai pemeriksaan terhadap Dito harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

"Kami mendesak KPK agar tidak ragu melakukan tindakan progresif. Jika alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka dan lakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk Dito Ariotedjo apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level pelaksana, tetapi juga harus menyentuh aktor yang berperan dalam perumusan kebijakan yang koruptif," ujar Mukhsin dikutip Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Ia menegaskan, siapa pun yang berkali-kali muncul dalam pusaran perkara korupsi harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa perlakuan istimewa.

"Penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tebang pilih. Publik sudah jenuh melihat penanganan perkara yang berjalan lambat. KPK harus menunjukkan keberanian, bukan sekadar memanggil saksi untuk memenuhi formalitas. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik profesi," tegasnya.

Mukhsin juga mengaitkan pemeriksaan Dito dengan rekam jejaknya yang sebelumnya sempat disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam fakta persidangan, nama Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Menurut Mukhsin, meski dana tersebut telah dikembalikan, pengembalian uang pada prinsipnya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Ia mengungkapkan, MataHukum sebelumnya juga pernah melaporkan persoalan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya.

"Karena itu, kami berharap KPK mengusut perkara kuota haji secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh," pungkasnya.

Perlu ditegaskan, hingga saat ini Dito Ariotedjo berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa.

Sampai berita ini dipublikasikan, Monitorindonesia.com berupaya konfirmasi kepada Dito Arioedjo tapi belum mendapatkan respon.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

MataHukum Desak KPK Tak Sekadar Periksa Dito, Segera Tersang | Monitor Indonesia