BREAKINGNEWS

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli terkait Kasus Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli ikut menjadi sorotan setelah Suhardiman diketahui bertemu dengannya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, sekitar satu bulan sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Awalnya, perkara ini berfokus pada dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Namun, penyidikan berkembang setelah KPK menemukan indikasi adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Taufik menegaskan, pemanggilan Raja Juli maupun pihak lain sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperkuat alat bukti.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," kata dia.

Ia menjelaskan, kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang. Sementara keputusan menerima atau menolak permohonan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," tuturnya.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana ke pihak di Kementerian Kehutanan, Taufik belum mau mengungkapkan lebih jauh. Menurutnya, temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Temuan penerimaan lainnya itu merupakan fakta yang berkembang saat penyidikan dugaan suap jabatan. Karena masih didalami, belum banyak yang bisa kami sampaikan," tegas Taufik.

Sejauh ini, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi.

"Uang yang dikumpulkan KUD berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan," ungkapnya.

KPK kini menelusuri seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut, mulai dari pengumpulan dana, penerbitan rekomendasi oleh kepala daerah, hingga proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dari operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat mengangkat Zulkarnain menjadi Sekda. Mobil mewah tersebut diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain mengusut dugaan jual beli jabatan, KPK kini juga memperluas penyidikan ke dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli terkait Kasus Bupa | Monitor Indonesia