Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap mantan petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Langkah ini mengindikasikan penyidik tengah memperluas penelusuran untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga berperan dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Setelah menahan empat tersangka, penyidik kini membidik jajaran manajemen perusahaan pelaksana proyek. Pada Rabu (1/7), KPK memeriksa mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif (SYF), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020," kata Budi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Pemanggilan Syarif dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada pelaksana proyek di lapangan, tetapi juga mulai menelusuri proses pengambilan keputusan di level manajemen perusahaan, termasuk kemungkinan adanya persetujuan, pengawasan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017–2019. KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada September 2023 dan terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang telah ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
Dalam penyidikan, KPK juga telah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menyimpulkan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi PT Brantas Abipraya diperkirakan akan difokuskan untuk mengurai rantai pengambilan keputusan, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan strategis dalam proyek tersebut.
Langkah KPK memanggil mantan petinggi BUMN konstruksi itu juga memperlihatkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan belum menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
