BREAKINGNEWS

Pengajuan Kredit LPEI 992 M, Agunan hanya di Kertas!

Pengajuan Kredit LPEI 992 M, Agunan hanya di Kertas!
Sidang kasus LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan, Herman Jap, sebagai saksi dalam sidang korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Dalam persidangan, Herman membeberkan adanya dugaan manipulasi aset saat pengajuan kredit oleh PT Tebo Indah (PT TI).

Saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), Herman menjelaskan bahwa pihaknya diminta menilai aset PT TI yang akan dijadikan jaminan utang ke LPEI. Penilaian dilakukan sesuai jenis aset yang diajukan.

"Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," ujar Herman.

Namun, dalam prosesnya, tim penilai menemukan kejanggalan setelah membandingkan hasil penilaian dari KJPP lain. KJPP itu menunjukkan luas lahan sawit PT TI ialah 5.000 hektare.

"Di situ saya katakan memang ada perbedaan, yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5.000 hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektare," jelas Herman.

Jaksa kemudian bertanya, "Itu hasilnya sama nggak antar-KJPP mengenai luas lahan itu?" 

"Memang kita ketahui setelah meeting di bank, ya, Pak, bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apa pun tentang perbedaan antara KJPP, apakah penggunaannya untuk yang lain-lain atau kredit macet, kita sama sekali tidak mengetahui," jawab Herman.

Ia mengatakan LPEI meminta perhitungan ulang untuk menilai aset PT TI dengan metode sensus. Herman mengatakan hasil luasan riil lahan sawit PT TI ternyata hanya 2.400 hektare.

"Setelah meeting ya kita waktu itu belum ada yang tahu bahwa mana yang riil gitu ya, Bu, mana yang riil. Makanya LPEI menyuruh kita, konsorsium melakukan sensus untuk pembuktian mana yang benar gitu lho. Makanya dobel sensus. Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (ha) gitu lho. Nah itulah kesimpulannya yang memang riil," tutur Herman.

Herman menjelaskan perbedaan penilaian luas lahan sawit PT TI itu terjadi karena data yang diberikan sebagai dasar penghitungan ke antar KJPP ternyata berbeda. Fakta tersebut baru diketahuinya saat penyidik memperlihatkan hasil penilaian dari KJPP lain dalam proses penyidikan kasus ini.

Di sisi lain, penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan mengakui timnya tidak turun langsung ke lapangan. Seluruh penilaian aset PT Tebo Indah hanya mengandalkan data yang diserahkan perusahaan.

"Apakah Saudara mengukur langsung untuk melakukan penilaian itu, mulai tanaman sawit, luas area, produk TBS, tegakan, pabrik pengolahan itu langsung ke lapangan dicek langsung sendiri?" tanya jaksa.

"Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan," jawab Romulo.

"Tapi langsung by data aja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Romulo.

Ia menjelaskan KJPP hanya menerima penugasan untuk melakukan penilaian berdasarkan data yang diberikan klien, sehingga tidak mengecek langsung ke lapangan.

Jaksa pun kembali bertanya, "Kenapa tidak langsung melakukan pengukuran, Pak?" 

"Itu bukan dari bagian penugasan ke KJPP kami, di luar penugasan kepada kami," jawab Romulo.

Jaksa menyatakan perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Dalam kasus tersebut, total ada delapan terdakwa yang diadili, terdiri dari mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga pihak swasta.

Para terdakwa yakni mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pengajuan Kredit LPEI 992 M, Agunan hanya di Kertas! | Monitor Indonesia