BREAKINGNEWS

Sidang Rp992,8 M LPEI Bongkar Akal-akalan Agunan

Sidang Rp992,8 M LPEI Bongkar Akal-akalan Agunan
Sidang LPEI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa mengungkap adanya perbedaan mencolok dalam penilaian aset kebun sawit PT Tebo Indah (PT TI) yang diduga menjadi pintu masuk pencairan kredit bernilai jumbo.

Perbedaan tersebut terkuak saat jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan, Herman mengungkap bahwa tujuan penilaian aset PT Tebo Indah sejak awal memang diperuntukkan sebagai jaminan utang kepada Bank Exim atau LPEI.

Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya hasil penilaian berbeda dari KJPP lain setelah dilakukan pertemuan di LPEI. Perbedaan itu menyangkut luas kebun sawit yang menjadi dasar penilaian aset.

KJPP Romulo Charlie dan Rekan sebelumnya menilai luas kebun sawit produktif PT Tebo Indah mencapai sekitar 5.000 hektare. Sementara tim KJPP Felix Sutandar dan Rekan hanya menemukan sekitar 2.400 hektare.

"Setelah meeting di LPEI baru kami mengetahui ternyata ada perbedaan hasil penilaian. Sebelumnya kami sama sekali tidak diberi tahu," ujar Herman di hadapan majelis hakim dikutip Kamis (2/7/2026).

Karena muncul selisih yang sangat besar, LPEI kemudian meminta konsorsium penilai melakukan sensus ulang di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Hasilnya, luas kebun sawit yang dinilai riil hanya sekitar 2.400 hektare.

"Setelah dilakukan sensus, ternyata benar luas yang riil sekitar 2.400 hektare," ungkap Herman.

Menurut Herman, perbedaan tersebut bukan berasal dari metode penilaian, melainkan karena masing-masing KJPP menerima data yang berbeda sebagai dasar penghitungan. Fakta itu baru diketahuinya ketika diperiksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan datang dari penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan.

Di hadapan jaksa, Romulo mengakui timnya tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun maupun aset lainnya. Seluruh proses penilaian dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang diserahkan oleh PT Tebo Indah.

Saat dikonfirmasi jaksa apakah pihaknya mengukur langsung luas lahan, tanaman sawit, produksi tandan buah segar (TBS), hingga fasilitas pabrik pengolahan, Romulo menjawab tidak pernah dilakukan.

"Pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan," kata Romulo.

Ketika ditanya apakah penilaian hanya berdasarkan data yang diberikan perusahaan, Romulo menjawab singkat, "Iya."

Kesaksian dua penilai publik tersebut memperkuat dugaan adanya penggunaan data yang tidak akurat, bahkan berpotensi dimanipulasi, dalam proses penilaian aset yang dijadikan agunan pembiayaan ekspor di LPEI.

Fakta tersebut kini menjadi salah satu fokus pembuktian jaksa dalam mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang terjadi pada periode 2014-2015.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Sidang Rp992,8 M LPEI Bongkar Akal-akalan Agunan | Monitor Indonesia