BREAKINGNEWS

Danantara: Ribuan Direksi BUMN Terancam Diburu KPK

Danantara: Ribuan Direksi BUMN Terancam Diburu KPK
Danantara Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Pembubaran ratusan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan bukan jalan keluar bagi direksi yang diduga terlibat korupsi. Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana tetap akan diburu dan diproses hukum, meski perusahaan yang dikelola sudah dilikuidasi.

Peringatan keras itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, usai menggelar rapat dengan jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Dony mengungkapkan, pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan perampingan besar-besaran struktur BUMN. Jumlah perusahaan negara yang semula mencapai sekitar 750 hingga 1.000 entitas akan dipangkas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat, efisien, kuat, dan lincah dalam menjalankan bisnis.

Namun, Dony menegaskan kebijakan penutupan perusahaan tidak boleh dimaknai sebagai penghapus tanggung jawab hukum para pengelolanya.

Saat ditanya mengenai potensi direksi BUMN yang terseret perkara korupsi akibat perusahaan dibubarkan, Dony menjawab singkat namun tegas.

"Ribuan, ribuan (direksi berpotensi terseret hukum)," ujarnya dikutip Kamis (2/7/2026).

Ia menekankan, likuidasi perusahaan hanya bertujuan menghentikan kerugian negara yang terus membengkak, bukan menutup jejak dugaan pelanggaran pidana.

"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.

Danantara juga memastikan seluruh data perusahaan BUMN yang diduga menyebabkan kerugian negara akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menurut Dony, langkah tersebut telah mendapat dukungan dari KPK selama tujuan utamanya adalah mencegah kerugian negara yang lebih besar.

"KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, itu boleh dilakukan," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa restrukturisasi besar-besaran BUMN tidak hanya berorientasi pada efisiensi bisnis, tetapi juga membuka ruang bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan pengelolaan perusahaan negara.

Dengan demikian, pembubaran BUMN tidak otomatis mengakhiri potensi pertanggungjawaban pidana para direksi maupun pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Danantara: Ribuan Direksi BUMN Terancam Diburu KPK | Monitor Indonesia