Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga terjadi sepanjang 2025–2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan LMI dalam pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Penyidik menduga LMI mengatur skema pengadaan food tray dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok peralatan tersebut kepada calon mitra SPPG.
Tak hanya itu, Kejagung menduga harga penjualan food tray telah ditentukan oleh LMI. Dalam praktiknya, diduga terdapat keuntungan tertentu yang harus diberikan kepada tersangka sebagai syarat agar proses pengadaan memperoleh persetujuan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan. Penegak hukum memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengusut aliran dana dalam proyek yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.**
